JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang mengubah praktik perwira Polri menduduki jabatan sipil. Melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, MK mewajibkan setiap anggota Polri yang akan menduduki jabatan di luar institusi kepolisian untuk terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun.
Putusan ini secara tegas menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah hukum bagi personel Polri yang masih aktif untuk memegang jabatan-jabatan sipil strategis di berbagai kementerian dan lembaga negara tanpa melepas status kemiliterannya.
Permohonan uji materiil ini diajukan oleh Advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite, yang menguji konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) dan penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Baca Juga: Ulama Sukabumi Keturunan Wali Songo, Profil KH Zezen ZA dan Wasiatnya Untuk Umat
Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebenarnya telah menyatakan bahwa “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.” Namun, masalah muncul pada penjelasan pasal tersebut, yang memuat frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”.
Para pemohon berargumen bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan pasal itu menciptakan celah bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa harus melepas status kemiliterannya.
Celah inilah yang kemudian dikabulkan oleh MK untuk dihapus, sehingga penugasan dari Kapolri tidak lagi menjadi dasar pengecualian.
Baca Juga: Cuaca Ekstrem November 2025, BPBD Sukabumi Minta Kecamatan Siaga Bencana
Putusan ini memiliki dampak yang luas, mengingat sejumlah perwira tinggi Polri aktif saat ini menduduki posisi-posisi kunci di lembaga sipil.
Dengan dikeluarkannya putusan ini, integrasi antara karier kepolisian dan sipil dibatasi untuk mempertegas netralitas birokrasi dan kepastian hukum. Setiap anggota Polri yang ingin berkontribusi di ranah sipil harus memutuskan untuk pensiun dari dinas kepolisian terlebih dahulu
Berikut ini daftar jenderal polisi anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil.
- Komjen Pol, Setyo Budiyanto, sebagai Ketua KPK
- Komjen Pol Rudi Heriyanto Adi Nugroho, sebagai Sekjen Kementerian dan Perikanan (KKP)
- Komjen Panca Putra Simanjuntak, bertugas di Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas)
- Komjen Pol Nico Afinta, sebagai Sekjen Kementerian Hukum dan HAM (Menkumham)
- Komjen Pol Marthinus Hukom, sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo, sebagai Kepala BSSN
- Komjen Pol Eddy Hartono, sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
- Irjen Pol Mohammad Iqbal, sebagai Inspektur Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
- Brigjen Alexander Sabar, sebagai Dirjen Pengawasan Ruang Digital di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)
- Komjen Pol Tomsi Tohir, sebagai Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

