SUKABUMI – Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat koordinasi untuk menindaklanjuti sengketa lahan milik Dedi Natrifahrizal yang berlokasi di Desa Cihanjawar, Kecamatan Nagrak. Rapat berlangsung pada Selasa (4/11/2025) di Kantor Kecamatan Nagrak mulai pukul 13.00 WIB.
Pertemuan ini menghadirkan berbagai pihak terkait, di antaranya perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Camat Nagrak, Kepala Desa Cihanjawar, Kepala Desa Pawenang, Notaris Alvi, serta dua pihak yang berselisih, yaitu Abas dan Dedi Natrifahrizal.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, memimpin jalannya rapat dan bertindak sebagai mediator. Ia menegaskan bahwa Komisi I berkomitmen mendorong penyelesaian yang adil dan sesuai aturan hukum. Pembahasan fokus pada riwayat kepemilikan lahan, keabsahan dokumen, serta langkah administratif yang harus ditempuh.
“Kami ingin proses ini berjalan transparan dan berpijak pada aturan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan polemik baru di masyarakat,” ujar Iwan dalam rapat tersebut.
Komisi I menekankan pentingnya musyawarah dan mufakat sebagai jalan utama penyelesaian. Pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan memberikan klarifikasi hukum agar sengketa tidak berlarut-larut.
Rapat berlangsung kondusif dan menghasilkan sejumlah rekomendasi tindak lanjut yang akan dikaji kembali oleh instansi teknis sebelum diputuskan. Komisi I memastikan akan terus memonitor perkembangan kasus hingga tercapai solusi yang diterima semua pihak.

