AdvKabupaten Sukabumi

Komisi I DPRD Sukabumi Soroti Ketat Perpanjangan HGU Dua Perusahaan Perkebunan

×

Komisi I DPRD Sukabumi Soroti Ketat Perpanjangan HGU Dua Perusahaan Perkebunan

Sebarkan artikel ini

SUKABUMI — Proses perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) dua perusahaan perkebunan besar di Kabupaten Sukabumi, yakni PT Cigaru dan PT Sugih Mukti Halimun, kini berada dalam pengawasan ketat Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi. Hal tersebut menjadi fokus utama dalam rapat kerja bersama ATR/BPN Kabupaten Sukabumi yang digelar, Rabu (3/12/2025).

Ketua Komisi I, H. Iwan Ridwan, menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh abai dalam mengawal keberadaan perusahaan pemilik HGU. Menurutnya, lebih dari 50 perusahaan perkebunan yang menjalankan usaha di wilayah Sukabumi semestinya memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal.

“Regulasi harus berjalan adil dan bijaksana. Keberadaan pemerintah sangat penting agar masyarakat merasakan manfaat yang nyata,” kata Iwan dari Fraksi PKS.

Komisi I memberikan sejumlah catatan khusus bagi perusahaan yang tengah mengajukan perpanjangan HGU:

1. PT Cigaru, Kecamatan Simpenan
Perusahaan diminta memastikan seluruh lahan difungsikan sesuai peruntukan perkebunan. Iwan mengingatkan agar tidak ada celah terjadinya kegiatan ilegal seperti penambangan liar yang dapat merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.

“Manfaatnya harus dirasakan seluruh pihak. Perusahaan pun wajib menjaga hubungan yang harmonis dengan warga sekitar,” tegasnya

2. PT Sugih Mukti Halimun, Kecamatan Warungkiara
Perusahaan diminta memperbaiki dan mengajukan kembali perpanjangan HGU dengan data lahan yang jelas secara fisik, tidak bertabrakan dengan klaim masyarakat, serta sesuai pedoman ATR/BPN.

Iwan menyoroti pentingnya penuntasan status eks HGU agar tidak memicu konflik berkepanjangan di lapangan.

“Mana yang menjadi hak pemohon, mana yang diperuntukkan bagi kepentingan umum, harus segera dipastikan dan diselesaikan legalitasnya hingga final,” ujarnya, Kamis (4/12/2025).

Hingga laporan ini diterbitkan, pihak PT Sugih Mukti Halimun dan PT Cigaru belum memberikan keterangan resmi. Begitu pula dengan instansi terkait lainnya termasuk ATR/BPN dan DPTR Kabupaten Sukabumi.

Komisi I menegaskan akan terus memantau perkembangan proses perpanjangan izin tersebut, memastikan pengelolaan lahan berjalan sesuai aturan dan mendukung kesejahteraan masyarakat Sukabumi.