SUKABUMIKU.id – Dalam kunjungan kerja ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi, Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat kembali menegaskan pentingnya legalitas dalam menjalankan usaha. Kegiatan yang berlangsung pada Jumat (2/5/2025) ini menjadi bagian dari evaluasi kinerja mitra kerja pemerintah daerah di triwulan pertama tahun 2025.
Anggota Komisi III DPRD Jawa Barat, Dessy Susilawaty, mengungkapkan keprihatinannya terhadap masih banyaknya pelaku usaha, khususnya UMKM, yang belum memiliki dokumen perizinan lengkap. Ia menilai bahwa kesadaran akan pentingnya legalitas usaha masih perlu ditingkatkan.
“Kami tidak ingin pelaku usaha kesulitan hanya karena belum memiliki izin resmi. Dokumen perizinan bukan hanya soal kepatuhan hukum, tapi juga membuka akses mereka terhadap berbagai fasilitas pemerintah, pembiayaan, dan peluang pasar,” ujar Dessy, Minggu (4/5/2025).
Menurutnya, banyak pelaku usaha kecil yang terhambat berkembang karena belum terdaftar secara resmi. Oleh karena itu, ia mendorong DPMPTSP Kota Cimahi untuk memperluas sosialisasi dan pendampingan kepada UMKM dalam proses perizinan berusaha.
“Dengan pendampingan yang tepat, pelaku UMKM bisa lebih mudah memahami proses dan manfaat dari legalitas usaha. Pemerintah daerah punya peran penting dalam menjembatani hal ini,” tambahnya.
Dessy juga menegaskan bahwa Komisi III DPRD Jabar akan terus memantau dan mendorong peningkatan kualitas pelayanan perizinan di seluruh daerah sebagai upaya mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di Jawa Barat.