Kota Sukabumi

Komunitas Ojol Sukabumi Kawal Sidang Kasus Penganiayaan, Desak Keadilan Ditegakkan Tanpa Tebang Pilih

×

Komunitas Ojol Sukabumi Kawal Sidang Kasus Penganiayaan, Desak Keadilan Ditegakkan Tanpa Tebang Pilih

Sebarkan artikel ini

SUKABUMI – Sidang lanjutan kasus penganiayaan yang menimpa Yulian Anggraeni (37) dan anaknya, Raffan (8), kembali digelar di Pengadilan Negeri Sukabumi. Kasus ini menarik perhatian publik lantaran melibatkan pelaku utama berinisial H, warga Kalimantan, dan seorang driver ojek online (ojol) bernama Yuri atau Darmo (47).

Sidang yang memasuki tahap ketiga ini berlangsung kondusif dengan pengamanan ketat. Sejumlah komunitas ojol di Sukabumi turut hadir untuk menunjukkan solidaritas terhadap sesama rekan mereka yang ikut terseret dalam kasus tersebut.

“Kami datang bukan untuk menekan siapa pun, tapi sebagai bentuk solidaritas. Kami percaya hukum akan berjalan sesuai dengan keadilan,” ujar Hendra Mulyadi, Ketua Umum Perkumpulan Ojol Sukabumi All for One, usai persidangan, Minggu (9/11/2025).

Baca Juga: Breaking News: Sembilan Terdakwa Perusakan Rumah Retret Cidahu Sukabumi Divonis 5 Bulan Penjara

Menurut Hendra, komunitas ojol memilih bersikap netral. Mereka menghormati proses hukum yang sedang berjalan, baik terhadap pelaku utama maupun terhadap rekan ojol yang menjadi terdakwa pendamping dalam kasus ini.

“Kami hanya ingin agar majelis hakim benar-benar menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. Semua pihak harus mendapatkan perlakuan yang setara di mata hukum,” tegasnya.

Sementara itu, pihak keluarga korban yang juga memiliki hubungan dengan komunitas ojol menyampaikan bahwa mereka tidak ingin menyudutkan pihak mana pun. Fokus utama mereka adalah pada pelaku utama yang telah menyebabkan luka berat dan cacat permanen kepada korban akibat siraman air keras.

Baca Juga: Ziarah ke Makam KH Ahmad Sanusi, Ayep Zaki: Beliau Pengusul Negara Republik

“Kami hanya berharap pelaku utama dihukum seberat-beratnya. Perbuatan itu telah mengubah hidup keluarga kami selamanya,” ungkap Deri, salah satu kerabat korban.

Berdasarkan hasil sidang sementara, majelis hakim menjatuhkan hukuman awal enam tahun penjara bagi pelaku utama H dan dua tahun penjara bagi Yuri atau Darmo, yang terbukti tidak mengetahui rencana kejahatan tersebut.

Kuasa hukum pelaku H menyatakan akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan digelar pekan depan.

Menutup pernyataannya, Hendra berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak mudah terseret dalam situasi yang dapat menjerat hukum. “Kami percayakan semuanya kepada majelis hakim. Yang terpenting, keadilan harus benar-benar ditegakkan,” pungkasnya.