Berita Utama

Korupsi Rp1 Miliyar, Kejari Kabupaten Sukabumi Resmi Tahan Kepala PKBM Ciambar

×

Korupsi Rp1 Miliyar, Kejari Kabupaten Sukabumi Resmi Tahan Kepala PKBM Ciambar

Sebarkan artikel ini
Kejari Kabupaten Sukabumi Resmi Tahan Kepala PKBM Ciambar
Oknum Kepala PKBM Perintis di Kecamatan Ciambar berinisial OS (60) saat digiring petugas Kejaksaan Kabupaten Sukabumi

SUKABUMIKU – Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang digarap oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, akhirnya menemukan titik terang.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan satu tersangka berinisial OS (60) yang merupakan Kepala PKBM Printis di Kampung Mata Air, RT 02/RW 09, Desa Ginanjar, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi.

 OS merupakan Kepala PKBM Perintis , Kecamatan Ciambar, .terlebih dahulu telah dilakukan pemeriksaan oleh Kasubsi Penyidikan di Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

Sewaktu dilakukan pemeriksaan, oknum Kepala PKBM tersebut, telah didampingi oleh pengacaranya dengan kurun waktu sekitar 1 jam lamanya.

Setelah itu, sekira pukul 13.01 WIB, tersangka langsung digiring petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi ke mobil tahanan berwarna hitam dengan menggunakan baju rompi berwana orange yang bertuliskan tahanan tindak pidana khusus Kejari Kabupaten Sukabumi, untuk dititipkan ke Lapas Kelas IIB Warungkiara, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sukabumi, Romiyasi melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso kepada wartawan mengatakan, berdasarkan surat perintah penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Nomor Print-01/M.2.30/Fd. 1/06/2024 tanggal 28 Juni 2024, tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi melakukan penyidikan terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Kesetaraan Non Formal BOP atau BOSP pada PKBM Perintis Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2020 sampai tahun 2023.

“Hasil dari penyidikan tersebut, hari ini 30 Agustus 2024 melakukan penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 01/M.2.30/Fd. 1/08/2024 tanggal 29 Agustus 2024 atas inisial OS selaku Kepala Lembaga atau Sekolah PKBM Perintis sejak 2016 sampai dengan sekarang,” kata Wawan  pada Jumat (30/08).

Oknuk Kepala PKBM tersebut, sambung Wawan, sengaja ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Lantaran, tindakannya ini merugikan keuangan negara berdasarkan laporan penghitungan Inspektorat Kabupaten Sukabumi dan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dengan Nomor 700.1.2.2/1922/Sekret/2024 tanggal 25 Agustus 2024 dengan total sebesar Rp 1.060.450.000.

“Modus yang dilakukan tersangka ini, adalah memalsukan surat, mark up data siswa dalam DAPODIK, membuat laporan seorang diri dan penggunaan dana tidak sesuai dengan juknis,” tandasnya.

Hasil dari aksi korupsinya, kata Wawan, tersangka telah menggunakan uang negara sekitar Rp1 Miliyar untuk kebutuhan pribadinya. Diantaranya, membeli satu unit mobil Suzuki Karimun dan unit dua kendaraan sepeda motor jenis Scoopy serta Fazio. Tersangka nekat menggunakan data palsu agar anggaran di Kemendikbud dapat dicairkan.

“Selain mengamankan tersangka, tim penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu unit mobil Karimun dan dua unit sepeda motor serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus korupsi tersebut,” tukasnya.