SUKABUMI – Pemerintah Kota Sukabumi terus mempercepat transformasi digital dalam sistem administrasi pemerintahan. Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah penerapan tanda tangan elektronik (TTDel) tersertifikasi yang diakui Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Komitmen ini ditegaskan dalam kegiatan Sosialisasi dan Evaluasi Penggunaan Tanda Tangan Elektronik yang digelar di Ruang Utama Balai Kota Sukabumi, Selasa (29/4). Acara tersebut dihadiri oleh Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki, Wakil Wali Kota Bobby Maulana, serta para pejabat daerah, termasuk asisten daerah, staf ahli, dan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Sukabumi, Rahmat Sukandar, dalam sambutannya menekankan pentingnya penggunaan TTDel tersertifikasi.
“TTDel tersertifikasi memiliki dasar hukum yang kuat, aman secara teknologi, dan diakui oleh seluruh instansi pemerintahan. Sementara TTDel tidak tersertifikasi berisiko besar terhadap pemalsuan dan tidak sah secara hukum,” jelas Rahmat.
Ia menyebutkan bahwa hingga saat ini, sekitar 80% OPD di Kota Sukabumi telah mengadopsi TTDel. Targetnya, seluruh OPD, termasuk Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan beserta wilayah binaannya, harus mencapai 100% sebelum akhir tahun 2025.
Selain itu, Diskominfo tengah menyusun regulasi yang mewajibkan penggunaan TTDel serta memperluas cakupannya, tidak hanya untuk surat menyurat, tetapi juga untuk dokumen strategis seperti SPT PBB, SP2D, dan SPJ.
“Kami juga akan terus melakukan sosialisasi dan pendekatan persuasif kepada aparatur yang masih belum terbiasa dengan sistem ini,” tambah Rahmat.
Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, dalam arahannya menyatakan bahwa penggunaan TTDel tersertifikasi merupakan langkah penting dalam menjamin keabsahan dokumen serta keamanan data pemerintahan.
“TTDel bersertifikat memiliki kekuatan hukum dan diakui dalam proses hukum nasional. Sebaliknya, TTDel tidak bersertifikat rentan manipulasi dan tidak sah,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa setiap dokumen resmi Pemkot Sukabumi wajib menggunakan layanan TTDel yang dikoordinasikan oleh Diskominfo, dengan QR code yang mengarah ke sistem verifikasi resmi.
“Langkah ini penting untuk memastikan keaslian dokumen dan meningkatkan transparansi serta keterbukaan informasi publik,” ujarnya.
Wali kota juga mendorong integrasi menyeluruh TTDel ke dalam seluruh aplikasi internal pemerintahan. Meski masih ada tantangan adaptasi, ia meminta seluruh ASN untuk menjadi pionir dalam perubahan.
“Kita harus menjadi garda terdepan dalam transformasi digital demi efisiensi, integritas, dan kepercayaan publik,” pungkasnya.
Dengan semangat kolaboratif, Pemerintah Kota Sukabumi menegaskan komitmennya untuk membangun tata kelola pemerintahan digital yang modern, transparan, dan akuntabel. (Ky)