Berita UtamaKota Sukabumi

Kota Sukabumi Tambah Lahan Makam di Tiga Lokasi

×

Kota Sukabumi Tambah Lahan Makam di Tiga Lokasi

Sebarkan artikel ini

SUKABUMI – Pemerintah Kota Sukabumi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) melakukan langkah konkret untuk mengatasi keterbatasan lahan pemakaman. Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menyerahkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pengadaan lahan makam di Ruang Utama Balai Kota, Selasa (16/12/2025).

Kepala DPUTR Kota Sukabumi, Sony Hermanto, menjelaskan bahwa pengadaan ini sangat diperlukan. Lahan yang disediakan tersebar di tiga lokasi.

“Pengadaan lahan makam ini dilatarbelakangi oleh semakin terbatasnya lahan pemakaman di Kota Sukabumi,” ujarnya.

Baca Juga: KH. Abdullah Pimpin FKDT Kabupaten Sukabumi, Bupati Tekankan Peran Strategis Pendidikan Diniyah

Ia pun menjelaskan luasan lahan pemakaman yang baru di tiga lokasi tersebut. Yaitu di Kelurahan Benteng seluas 1.728 meter persegi, Kelurahan Gunungpuyuh seluas 862 meter persegi, dan Kelurahan Karang Tengah seluas 500 meter persegi.

Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Ayep Zaki menekankan pentingnya peran serta dan kekompakan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia menyatakan bahwa ASN adalah aparat rakyat yang harus hadir sebagai pelayan masyarakat.

Wali Kota mengajak seluruh jajaran untuk bersatu padu dalam mendukung program pemerintah, khususnya dalam menangani persoalan mendasar seperti pengangguran dan kemiskinan.

Baca Juga: Waspada Cuaca Ekstrem, Sejumlah Wilayah Indonesia Berpotensi Hujan Lebat Selasa 16 Desember 2025

“Tanpa kebersamaan, berbagai rencana hanya akan menjadi wacana dan tidak menghasilkan manfaat nyata,” tegas Wali Kota.

Ia meyakini bahwa kesejahteraan hanya akan terwujud jika seluruh pihak berkomitmen dan bekerja sama untuk mencapainya. Acara penyerahan SP2D ini dihadiri oleh Asisten Daerah II beserta jajaran DPUTR Kota Sukabumi.

Pada akhir kegiatan, Wali Kota secara simbolis menyerahkan dokumen tersebut kepada perwakilan warga masyarakat, sebagai wujud komitmen pemerintah dalam memenuhi kebutuhan dasar pelayanan publik.