Berita UtamaNasional

KPK Terbitkan Surat Edaran, Ingatkan Bakal Calon Kepala Daerah Lapor LHKPN

×

KPK Terbitkan Surat Edaran, Ingatkan Bakal Calon Kepala Daerah Lapor LHKPN

Sebarkan artikel ini
KPK

SUKABUMIKU.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para calon kepala daerah yang berniat maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2024 untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Menurut Pahla Nainggolan, Wakil Ketua Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, laporan LHKPN merupakan salah satu syarat pendaftaran. merupakan persyaratan pendaftaran, katanya.

“KPK mengimbau kepada seluruh calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota untuk mulai menyerahkan LHKPN,” kata Pahala dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/8/2024).

Pahala mengatakan KPK telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No 13 Tahun 2024 untuk memfasilitasi pelaporan LHKPN oleh para calon kepala daerah (Cakada).

SE tersebut mengatur tentang pedoman teknis penyampaian dan pemberian tanda terima LHKPN dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

“Pedoman ini dimaksudkan untuk mempermudah proses pelaporan LHKPN,” kata dia.

Mantan auditor Bank Dunia ini menjelaskan dalam SE tersebut bahwa calon yang belum memiliki akun harus mendaftar ke KPK dan mendapatkan username dan password. Setelah mendapatkan akun, mereka melaporkan LHKPN dengan jenis laporan khusus.

Selanjutnya, calon pejabat yang memiliki tanggung jawab di daerah yang telah memiliki akun namun belum terdaftar sebagai ‘wajib lapor’ LHKPN, harus menghubungi Pusat Pelaporan dan Pemeriksaan (PP) LHKPN KPK.

“Ini untuk mengaktifkan kembali akun mereka dan melaporkan LHKPN,” kata Pahala.

Sementara itu, bagi calon yang telah memiliki akun dan masih tercatat sebagai Wajib Lapor LHKPN, dapat melaporkan LHKPN sesuai dengan jabatannya saat ini. Setelah menyampaikan laporan LHKPN khusus, calon kepala daerah dapat memperoleh tanda terima.

“Tanda terima tersebut dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan kewajiban LHKPN,” kata Pahala. Lebih lanjut Pahala mengatakan KPK akan melakukan verifikasi administrasi terhadap LHKPN yang dilaporkan.