Berita Utama

KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Dalam Kasus Suap Harun Masiku

×

KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Dalam Kasus Suap Harun Masiku

Sebarkan artikel ini
FOTO INSTAGRAM : Hasto Kristiyanto Sekjen PDIP

SUKABUMIKU.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan mantan caleg PDIP, Harun Masiku.

Penetapan status tersangka Hasto ini dilakukan melalui ekspose perkara oleh pimpinan KPK yang baru, setelah serah terima jabatan pada Jumat (20/12/24) sore.

Menurut informasi yang dihimpun, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap yang dilakukan bersama-sama dengan Harun Masiku terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Surat Perintah Penyidikan (Sprin.Dik) terhadap Hasto terbit pada 23 Desember 2024, dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024.

Hasto dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Terkait penetapan ini, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, memberikan jawaban diplomatis saat dikonfirmasi, dengan mengatakan, “Sabar.”

Sementara itu, pihak PDIP melalui juru bicara Chico Hakim menyatakan bahwa mereka belum mendapatkan informasi resmi terkait penetapan Hasto sebagai tersangka. “Sampai detik ini belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangkanya Pak Sekjen,” ujar Chico pada Selasa (24/12/24) menyadur dari Kumparan.com.

Kasus suap Harun Masiku bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada Januari 2020. Dalam OTT tersebut, Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai Komisioner KPU, dijerat sebagai tersangka karena terbukti menerima suap sebesar Rp 600 juta dari Harun Masiku. Suap tersebut diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

Hingga saat ini, Harun Masiku masih buron dan belum berhasil ditangkap oleh KPK. Hampir lima tahun sejak kasus ini terungkap, status Harun Masiku sebagai buron masih belum berubah. Wahyu Setiawan, yang sempat dijatuhi hukuman karena menerima suap, mendapatkan pembebasan bersyarat pada 6 Oktober 2023. Usai dibebaskan, Wahyu sempat diperiksa oleh KPK, dan rumahnya juga digeledah oleh penyidik.

Selain itu, KPK juga telah mencegah lima orang untuk bepergian ke luar negeri terkait pengembangan kasus Harun Masiku. Mereka diduga terlibat dalam upaya perintangan terhadap penyidikan kasus tersebut.

Hasto Kristiyanto sebelumnya sudah beberapa kali diperiksa oleh KPK sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan Harun Masiku, namun statusnya baru ditingkatkan menjadi tersangka. (Ky/*)