Berita Sukabumi

KPU Kota Sukabumi Dampingi LO untuk Lakukan Pelaporan Dana Kampanye Bagi Setiap Paslon

×

KPU Kota Sukabumi Dampingi LO untuk Lakukan Pelaporan Dana Kampanye Bagi Setiap Paslon

Sebarkan artikel ini

SUKABUMIKU.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi mengundang pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, melalui LO (Liaison Officer), tim hukum atau dari admin Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA). Hal ini upaya untuk mematangkan bagaimana cara pelaporan dana kampanye, pada Rabu (23/10/24).

Kepala Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kota Sukabumi, Dikrilah
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk pelayanan KPU kepada Paslon sebagai peserta Pemilu dalam rangka kewajibannya melaporkan laporan penyumbang dana kampanye sebagai tahapan dalam laporan dana kampanye secara keseluruhan.

“Hal ini sebagaimana yang diamanahkan dalam PKPU 14 tahun 2024 tentang dana kampanye,” kata dia.

Menurutnya sejauh ini LO masing masing pasangan calon sudah sangat memahami betul terkait administrasi administrasi yang harus dilengkapi dan diserahkan kepada KPU melalui aplikasi SIKADEKA.

“Para admin ini memang berpengalaman pada pemilu 2024 yang mana tidak terlalu banyak perbedaan, bahkan tidak ada perbedaan diantara pelaporan dana kampanye pada saat pemilu. Ketika mereka mewakili partai politiknya masing masing dan mewakili calon anggota legislatif masing masing. Nah, saat ini mereka itu mewakili paslon,” ungkapnya.

Lanjut Dikrilah, selama proses uji coba tadi masuk ke Sikada tidak menemukan kendala apapun dan semua berjalan dengan lancar.

Maka dari itu, pendampingan dilaksanakan hari ini sebagai tahapan, dimana mereka melakukan pembukuan catatan penyumbang dana kampanye bila ada, penyerahannya dilaksanakan besok sampai batas waktu pukul 23.59 WIB.

“Jadi untuk pengeluaran dana kampanye sebetulnya pemasukan pengeluaran adalah pencatatan berkelanjutan sampai batas akhir masa kampanye dari mulai tanggal 24 September sampai batas akhir. Dalam hal ini yaitu sub tahapan LPSDK atau Laporan penerima Sumbangan Dana Kampanye,” imbuhnya.

“Kalau pemasukan dan pengeluaran masih terus berlanjut sampai batas akhir pelaporan LPPDK atau Laporan dan Penerima Laporan Dana Kampanye,” pungkasnya. (Ky).