Berita Utama

Kurang Dari 24 Jam, Polisi Ciduk Pelaku Pembacokan Pelajar Hingga Tewas

×

Kurang Dari 24 Jam, Polisi Ciduk Pelaku Pembacokan Pelajar Hingga Tewas

Sebarkan artikel ini

SUKABUMIKU.id – Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil meringkus pelaku pembacokan M.A (18) hingga tewas, saat melakukan aksi duel maut di Jalan Pelabuhan II, Kampung Jatimekar RT 10 RW 02 Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh, Rabu (09/08/23), sekira pukul 02.30 WIB kemarin.

Kurang dari 24 jam, pelaku berinisial F.R.S (17 tahun) ini berhasil diciduk polisi di kediamannya di wilayah Kecamatan Lembursitu sekira pukul 00.30 WIB.

“Ya, alhamdulillah kurang kurang dari 24 jam ini pelaku berhasil kami tangkap,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo kepada wartawan, Kamis (10/08/23).

Lanjut Ari, insiden terjadi pada Rabu (9/8) sekira pukul 2.30 WIB di Kampung Jatimekar, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi.

“Ya, dari peristiwa itu, mengakibatkan korban meninggal dunia akibat luka sabetan senjata tajam di bagian pangkal paha sebelah kiri,” ujarnya.

Ari menerangkan, aksi duel itu bermula dari ajakan korban dan pelaku berjanjian untuk melakukan duel menggunakan senjata tajam di tempat yang sudah ditentukan.

“Korban dan pelaku melakukan duel dan pada saat itu korban mendapatkan bacokan pada bagian paha sebelah kiri hingga banyak mengeluarkan darah,” terangnya.

Setelah korban terluka, akhirnya langsung di bawa ke Rumah Sakit Unit Daerah (RSUD) Al-Mulk oleh temannya. Sayangnya, nyawa korban tidak tertolong hingga meninggal dunia.

“Korban meninggal di rumah sakit,” ucapnya.

Selain mengamankan terduka pelaku, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya. satu unit kendaraan sepeda motor, satu jaket milik pelaku dan sebilah celurit.

“Adapun, pasal yang dikenakan yakni, pasal berlapis yaitu pasal 76C jo pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara 15 tahun. Kemudian pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun dan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan kematian dengan ancaman penjara 7 tahun,” cetusnya.

Ari menghimbau, orang tua pelajar agar lebih memperhatikan anaknya. Hal itu, untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.

“Orang tua harus lebih peduli kepada anaknya. Karena kepolisia mustahil dapat menghilangkan kejadian seperti ini sehingga masyarakat harus ikut andil dalam melakukan pengawasan,” pungkasnya. (Ky)