Berita Utama

Lakukan Konvoi Jelang Buka Puasa, Polres Sukabumi Kota Amankan Kelompok Pemuda Diduga Geng Motor

×

Lakukan Konvoi Jelang Buka Puasa, Polres Sukabumi Kota Amankan Kelompok Pemuda Diduga Geng Motor

Sebarkan artikel ini

SUKABUMIKU.id – Tim PAS BUKA (patroli sebelum buka puasa) Polres Sukabumi Kota mengamankan sekelompok remaja yang dilengkapi atribut salah satu kelompok bermotor melakukan aksi konvoi mengendarai sepeda motor di Fly Over, Jalan Lingkar Selatan Cibeureum, Kota Sukabumi, pada Selasa (19/3/2024) sore.

Aksi konvoi menggunakan sepeda motor yang dilakukan oleh 9 remaja tersebut diberhentikan Polisi karena diduga mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat.

Usai dilakukan pemeriksaan badan, ke-9 remaja berikut sepeda motor pun diamankan Polisi ke Mapolres Sukabumi Kota untuk dimintai keterangan.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasi Humas, Iptu Astuti Setyaningsih membenarkan upaya preventif yang dilakukan Jajarannya tersebut.

“Memang betul, tadi sore, saat kami melakukan kegiatan PAS BUKA di sepanjang Jalan Lingkar Selatan Cibeureum, kami mengamankan sekelompok remaja yang diduga melakukan aksi konvoi dengan dilengkapi atribut salah satu kelompok bermotor tertentu di Fly Over, Jalan lingkar Selatan Cibeureum,” kata Astuti kepada awak media.

Karena untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat sambung Astuti, langsung memberhentikan dan melakukan pemeriksaan di lokasi, dan langsung mengamankan 9 remaja tersebut ke Mapolres Sukabumi Kota untuk dimintai keterangan.

“Tentunya upaya ini merupakan upaya pencegahan yang kami lakukan untuk menjaga situasi kamtibmas di bulan suci Ramadhan, khususnya menjelang waktu buka puasa,” ucapnya.

Astuti menambahkan, 4 dari 9 remaja yang diamankan tim PAS BUKA tersebut merupakan pelajar sekolah.

“Dari 9 orang yang diamanakan, terdapat 4 remaja yang merupakan pelajar sekolah, yaitu YP (18 tahun), BAP (20 tahun), LAF (19 tahun) dan FAP (18 tahun). Sedangkan 5 orang lainnya bukan merupakan pelajar sekolah, yaitu RF (25 tahun), RP (22 tahun), MR (24 tahun), MRA (18 tahun) dan FT (24 tahun),” tambahnya.

“Dari peristiwa ini, tentunya kami dari pihak Kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap mematuhi aturan yang ada. Bila memang ingin menghabiskan waktu atau menunggu waktu buka puasa dengan ngabuburit, dapat dilakukan dengan tertib dan tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat meresahkan masyarakat bahkan menggangu kamtibmas,” pungkasnya. (Ky)