SUKABUMI – Menjelang malam pergantian tahun 2025 menuju 2026, kondisi lalu lintas di sejumlah jalur utama Kabupaten Sukabumi terpantau masih relatif lengang. Situasi ini berbeda dibandingkan momentum tahun-tahun sebelumnya yang biasanya diwarnai peningkatan volume kendaraan, khususnya di jalur menuju kawasan wisata, Rabu (31/12/2025).
Berdasarkan pantauan di wilayah utara Sukabumi, arus kendaraan dari Cicurug hingga Cibolang masih berjalan lancar tanpa kepadatan berarti. Kondisi serupa juga terlihat di kawasan Pos Polisi Gunung Butak, Palabuhanratu, yang selama ini dikenal sebagai akses utama menuju destinasi wisata pantai di Sukabumi.
Kasat Lantas Polres Sukabumi, AKP Saepul Haris, mengatakan hingga siang hari belum terjadi lonjakan arus lalu lintas yang signifikan. Kendati demikian, jajaran kepolisian tetap bersiaga penuh untuk mengantisipasi potensi peningkatan kendaraan pada sore hingga malam hari.
Baca Juga: Ketika Pospam Tak Lagi Sekadar Pos Jaga: Kisah Ibu Muda Melahirkan di Tengah Ketidakpastian Jalan
“Menjelang sore sampai malam nanti, personel tetap kami siagakan untuk mengantisipasi jika terjadi lonjakan arus kendaraan,” ujar AKP Saepul Haris.
Menurutnya, kondisi lalu lintas yang cenderung landai diduga dipengaruhi oleh dampak bencana alam yang terjadi sebelumnya di sejumlah wilayah Sukabumi, sehingga memengaruhi mobilitas masyarakat maupun wisatawan.
“Dampak bencana kemarin cukup berpengaruh. Di jalur Gunung Butak juga terpantau landai, sepertinya tidak seramai biasanya,” ungkapnya.
Baca Juga: Bunga Ayu Seaside Resort, Akomodasi Tepi Laut Terjangkau di Kawasan Wisata Palabuhanratu
Pengamanan lalu lintas dilakukan secara terpadu dengan melibatkan Polsek jajaran, Dinas Perhubungan, serta instansi terkait lainnya. Selain jalur utama, petugas juga disiagakan di jalur wisata Cikidang dan sejumlah titik rawan kemacetan maupun kecelakaan.
Di sisi lain, Satlantas Polres Sukabumi juga tetap melakukan penindakan terhadap kendaraan angkutan barang sumbu tiga yang masih melintas selama masa pembatasan operasional. Penindakan tersebut dilakukan di beberapa titik, di antaranya di Exit Tol Sukabumi dan kawasan Cibolang.
“Untuk kendaraan sumbu tiga, hari ini masih kami lakukan penindakan di Exit Tol Sukabumi dan Cibolang,” jelasnya.
Baca Juga: Swadaya Warga dan Donasi Internasional Bangun Mushola Desa Padajaya
AKP Saepul Haris menegaskan bahwa pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang berlaku selama periode libur Natal dan Tahun Baru, yakni sejak 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.
“Imbauan pembatasan ini berlaku dari tanggal 19 Desember sampai 4 Januari sesuai SKB Tiga Menteri,” tegasnya.
Untuk memastikan kesiapan pengamanan malam pergantian tahun, Kapolres Sukabumi bersama Pejabat Utama Polres dijadwalkan melakukan pengecekan langsung ke sejumlah pos pengamanan dan pos pelayanan yang telah disiapkan di berbagai titik strategis.

