Berita UtamaKabupaten Sukabumi

Langgar Larangan Operasi Selama Arus Mudik, Puluhan Truk Ditilang di Sukabumi

×

Langgar Larangan Operasi Selama Arus Mudik, Puluhan Truk Ditilang di Sukabumi

Sebarkan artikel ini

SUKABUMI — Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi terus melakukan penertiban kendaraan besar sumbu tiga di jalur utama Sukabumi–Bogor, tepatnya di wilayah Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jumat (27/3/2026).

Penertiban dilakukan karena masih ditemukan sejumlah kendaraan besar yang melanggar aturan larangan operasional selama masa arus mudik Lebaran 2026.

Kanit Turjawali Satlantas Polres Sukabumi, Iptu M Yanuar Fajar, mengatakan larangan operasional kendaraan sumbu tiga telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang berlaku sejak 13 hingga 29 Maret 2026.

Baca Juga: Tingkat Pengangguran Masih Tinggi, Bappeda Kota Sukabumi Bentuk Tim Khusus

“Kami menertibkan kendaraan sumbu tiga karena masih banyak yang tidak tertib terhadap aturan, khususnya SKB tiga menteri terkait larangan operasional kendaraan besar,” ujarnya kepada wartawan.

Meski telah dilakukan sosialisasi dan pemberitahuan kepada perusahaan angkutan, pelanggaran masih terjadi. Menurut Yanuar, sebagian pengemudi beralasan tetap beroperasi karena mendapat perintah dari perusahaan.

“Alasan pengemudi karena disuruh perusahaan, padahal kami sudah sosialisasi dan memberikan surat terkait aturan ini,” katanya.

Baca Juga: Masih Buron, Polisi Didesak Segera Tangkap Oknum Dai Diduga Lecehkan Santriwati di  Sukabumi 

Sebagai bentuk penegakan hukum, pihak kepolisian memberikan sanksi tilang kepada kendaraan yang melanggar. Sejak dimulainya operasi penertiban pada 13 Maret, tercatat sebanyak 45 kendaraan sumbu tiga telah ditindak.

“Sanksinya tilang, dan sampai saat ini sudah ada 45 kendaraan sumbu tiga yang kami tindak,” tegasnya.

Yanuar menambahkan, kendaraan sumbu tiga baru diperbolehkan kembali beroperasi setelah masa larangan berakhir, yakni pada Senin mendatang, seiring dengan berkurangnya kepadatan arus lalu lintas.

Selain penertiban, kepolisian juga terus memantau kondisi arus lalu lintas yang masih dipadati kendaraan, baik arus balik pemudik maupun wisatawan.

Baca Juga: Korsleting Listrik, Kebakaran Hanguskan 5 Rumah di Kampung Selaawi Sukabumi

Data sementara menunjukkan masih ada sekitar 11 ribu kendaraan yang masuk ke wilayah Sukabumi dan belum kembali ke daerah asalnya.

“Kendaraan yang belum kembali melintas diperkirakan masih sekitar 11 ribu, sehingga arus masih cukup padat,” jelasnya.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat yang masih melakukan perjalanan mudik maupun wisata agar tetap mengutamakan keselamatan di jalan.

“Kami mengimbau kepada pengguna jalan untuk tetap tertib, menaati rambu lalu lintas, menjaga jarak aman, dan saling menghormati sesama pengguna jalan,” pungkasnya.