SUKABUMI — Perjuangan NL (31), seorang perempuan asal Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, belum berakhir. Di tengah harapannya mendapatkan keadilan atas dugaan pelecehan seksual yang dialaminya, NL justru harus menghadapi tekanan psikologis berat akibat proses hukum yang belum menemui kepastian.
Kasus dugaan kekerasan seksual tersebut telah dilaporkan ke Polres Sukabumi sejak 16 Agustus 2025 dengan nomor laporan LP/B/439. Namun hingga hampir lima bulan berlalu, penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan.
Kuasa hukum korban, Dian Maulana, mengungkapkan bahwa kliennya diduga mengalami pelecehan seksual berupa tindakan fisik yang berdampak serius terhadap kesehatan reproduksi. Dugaan kekerasan tersebut terjadi selama korban menjalin hubungan asmara dengan terlapor.
Baca Juga: BMKG Prakirakan Hujan Petir di Sejumlah Wilayah Indonesia Kamis 5 Februari 2026
“Hubungan itu berawal dari perkenalan melalui aplikasi kencan daring. Awalnya hanya komunikasi biasa, lalu berlanjut ke pertemuan dan hubungan selama kurang lebih satu tahun delapan bulan,” ujar Dian kepada wartawan, Rabu (4/2/2026).
Selama menjalin hubungan tersebut, korban diduga mengalami kekerasan seksual berulang. Bahkan, menurut Dian, korban sempat mengalami dua kali kehamilan yang keduanya berakhir dengan keguguran.
Ironisnya, setelah melaporkan dugaan pelecehan seksual ke Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi, korban justru dilaporkan balik oleh terduga pelaku ke Polsek Cibadak dengan dugaan penipuan dan penggelapan. Perkara laporan balik tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan.
Dian menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar. Menurut pengakuan korban, uang yang diterima selama hubungan berlangsung merupakan pemberian sukarela dari terlapor, yang bahkan meminta korban berhenti bekerja dan berjanji memenuhi kebutuhan hidupnya.
Baca Juga: Truk Bermuatan Minuman Terguling di Jalur Surade–Ujunggenteng, Sopir Mengaku Melamun
“Selama ini kebutuhan sehari-hari, biaya pengobatan, hingga keperluan lain ditransfer oleh terlapor tanpa adanya paksaan atau tipu daya,” jelas Dian.
Di sisi lain, kondisi psikologis korban terus memburuk. Berdasarkan pemeriksaan sementara, korban diduga mengalami tekanan psikis berat hingga depresi. Keluarga pun telah membawa korban menjalani pemeriksaan ke sejumlah dokter dan psikiater.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono, memastikan bahwa laporan dugaan pelecehan seksual tersebut masih dalam proses penanganan. Saat ini, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan korban sebagai bagian dari kelengkapan berkas perkara.
“Perkara masih berjalan pada tahap penyelidikan. Setelah hasil pemeriksaan kejiwaan diterima, proses akan segera ditingkatkan ke penyidikan,” kata Hartono kepada awak media.
Pihak kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dapat segera memberikan kepastian hukum serta menempatkan korban sebagai pihak yang harus dilindungi, sesuai amanat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

