Kabupaten Sukabumi

Layanan SIM Keliling Polres Sukabumi Hadir di Alun-Alun Jampang Kulon, 18 Maret 2025

×

Layanan SIM Keliling Polres Sukabumi Hadir di Alun-Alun Jampang Kulon, 18 Maret 2025

Sebarkan artikel ini
Jadwal Sim Keliling
Jadwal SIM keliling Hari Ini/Sei

SUKABUMIKU.id – Polres Sukabumi kembali menghadirkan layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan lebih mudah dan praktis.

Layanan ini akan diadakan pada Selasa, 18 Maret 2025, berlokasi di Alun-Alun Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C dapat memanfaatkan layanan ini tanpa perlu datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Persyaratan Perpanjangan SIM:

Agar proses perpanjangan berjalan lancar, pastikan Anda membawa dokumen berikut:

  1. SIM yang akan diperpanjang:
    • Hanya SIM A dan C yang masih berlaku yang dapat diperpanjang.
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP):
    • Bawa KTP asli dan fotokopi sebagai syarat identifikasi.
  3. Pas Foto:
    • Sediakan 2 lembar pas foto terbaru ukuran 3×4 cm dengan latar belakang biru.
  4. Biaya Perpanjangan:
    • Siapkan biaya sesuai tarif resmi yang berlaku.

Catatan Penting:

  • Layanan ini hanya untuk perpanjangan SIM A dan C, bukan untuk pembuatan SIM baru.
  • Perpanjangan dapat dilakukan mulai 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.
  • Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemilik SIM harus membuat SIM baru di Satpas terdekat.

Jangan lewatkan kesempatan ini untuk memperpanjang SIM Anda tanpa antre panjang di kantor Satpas. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs resmi Polres Sukabumi atau hubungi layanan informasi mereka.(Sei)