Kabupaten Sukabumi

Layanan SIM Keliling Polres Sukabumi Hadir di Bojonggenteng

×

Layanan SIM Keliling Polres Sukabumi Hadir di Bojonggenteng

Sebarkan artikel ini
Polres Sukabumi
Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi 8 Maret 2024/Sei

SUKABUMIKU.id – Polres Sukabumi kembali mengadakan layanan SIM Keliling guna mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kali ini, layanan tersebut akan berlangsung di halaman Kantor Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi.

Jadwal dan Lokasi Layanan
Layanan SIM Keliling dijadwalkan beroperasi pada:
Hari/Tanggal: Selasa, 18 Februari 2025
Lokasi: Halaman Kantor Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi
Jam Operasional: 08.00–14.00 WIB

Masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM dapat langsung mendatangi lokasi sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Syarat dan Ketentuan Perpanjangan SIM
Agar dapat mengakses layanan ini, pemohon wajib membawa:
SIM Asli yang masih berlaku (SIM A atau SIM C)
Fotokopi KTP yang sesuai dengan SIM
Surat keterangan sehat dari dokter atau fasilitas kesehatan setempat

Perlu diperhatikan bahwa layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM yang masih aktif. Jika SIM sudah habis masa berlakunya, pemohon wajib mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas terdekat.

Keuntungan Layanan SIM Keliling
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, masyarakat tidak perlu datang ke kantor Satpas yang mungkin berlokasi jauh dari tempat tinggal mereka. Layanan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan efisiensi dalam pengurusan perpanjangan SIM bagi warga Kabupaten Sukabumi.

Bagi masyarakat Kecamatan Bojonggenteng dan sekitarnya, diharapkan dapat memanfaatkan layanan ini dengan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Polres Sukabumi atau mengakses media sosial resmi mereka.(Sei)