SUKABUMI – Polres Sukabumi kembali menghadirkan layanan SIM Keliling Online untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Pada Jumat, (12/9/2025), pelayanan akan berlangsung di Lapang Sepak Bola Bojong, Kecamatan Cikembar.
Adapun ketentuan layanan SIM Keliling adalah sebagai berikut:
-
Pemohon wajib membawa fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP yang masih berlaku.
-
SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C seluruh Indonesia.
-
Perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis. Apabila ada kepentingan mendesak untuk perpanjangan jauh-jauh hari sebelum masa berlaku berakhir, pemohon dapat berkoordinasi dengan petugas/ operator SIM.
-
SIM yang telah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang di layanan keliling. Pemohon harus mengurus di Kantor Satpas terdekat dengan membawa E-KTP serta mengikuti Ujian Teori dan Ujian Praktik.
-
Perubahan waktu maupun lokasi pelayanan akan diinformasikan lebih lanjut melalui kanal resmi Polres Sukabumi.
Polres mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan ini untuk mengurus perpanjangan SIM secara mudah, cepat, dan resmi.(Sei)

