SUKABUMIKU.id – Polres Sukabumi kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Hari ini, Jumat (17/1/2025), layanan tersebut tersedia di halaman Lapangan Bojong, Sukabumi.
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang berlaku secara nasional. Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini, diwajibkan membawa dokumen berupa fotokopi KTP atau Surat Keterangan (suket) pengganti e-KTP yang masih berlaku, serta fotokopi dokumen yang sama sebagai kelengkapan administrasi.
Ketentuan Perpanjangan SIM
Polres Sukabumi mengingatkan bahwa perpanjangan SIM dapat dilakukan paling lambat 14 hari sebelum masa berlaku habis. Namun, jika ada kebutuhan mendesak untuk memperpanjang SIM lebih awal, masyarakat dapat berkonsultasi langsung dengan petugas atau operator SIM Keliling di lokasi.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya sudah habis, layanan SIM Keliling tidak dapat memproses perpanjangan. Pemohon diwajibkan mengurus penerbitan SIM baru di Kantor Satpas terdekat. Proses ini mencakup pengajuan baru dengan syarat menunjukkan E-KTP dan mengikuti ujian teori serta praktek.
Tujuan Layanan SIM Keliling
Layanan ini diadakan untuk memudahkan masyarakat Sukabumi dalam memperpanjang SIM tanpa harus mengunjungi kantor Satpas. Hal ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang memiliki jadwal padat dan memerlukan akses lebih dekat untuk pengurusan administrasi.
Himbauan kepada Masyarakat
Polres Sukabumi mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan SIM Keliling dengan membawa dokumen yang telah dipersiapkan sebelumnya agar proses berjalan lancar.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat memperpanjang SIM mereka tepat waktu dan tetap menjaga kelengkapan berkendara sesuai peraturan yang berlaku.(Sei)