SUKABUMIKU.id – Warga Kabupaten Sukabumi, khususnya di daerah Parungkuda, kini dapat menikmati layanan perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Samsat. Layanan SIM Keliling hadir di sekitar wilayah pasar untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C.
Samsat Sukabumi menyediakan layanan SIM Keliling hari ini, Rabu, 19 Maret 2025, di wilayah Pasar Parungkuda. Pelayanan ini berlangsung dari pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB, sehingga warga memiliki waktu cukup untuk mengurus perpanjangan SIM mereka dengan lebih mudah dan cepat.
Persyaratan Umum untuk Perpanjangan SIM:
- Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP yang masih berlaku.
- Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP pemohon.
Catatan Penting:
- Pemohon perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker.
- Pemohon disarankan membawa hand sanitizer.
- Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C di seluruh Indonesia.
Perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlakunya habis. Jika dalam kondisi mendesak, pemohon dapat berkoordinasi dengan petugas/operator SIM. Jika SIM telah melebihi masa berlaku, pemohon wajib mengajukan permohonan penerbitan SIM baru dengan syarat menunjukkan E-KTP serta mengikuti ujian teori dan praktik di Kantor Satpas terdekat.
Informasi Penting: Jadwal, lokasi, dan jam pelayanan sewaktu-waktu dapat berubah. Jika ada perubahan, informasi terbaru akan diumumkan oleh pihak penyelenggara. Oleh karena itu, masyarakat dihimbau untuk selalu memantau informasi resmi agar tidak ketinggalan kesempatan.
Bagi warga yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut, dapat mengunjungi website resmi Polres Sukabumi atau menghubungi nomor kontak layanan masyarakat. Manfaatkan layanan SIM Keliling ini untuk kemudahan dan kenyamanan Anda.(Sei)