Kabupaten Sukabumi

Layanan SIM Keliling Polres Sukabumi Libur pada 12 Mei 2025 karena Waisak

×

Layanan SIM Keliling Polres Sukabumi Libur pada 12 Mei 2025 karena Waisak

Sebarkan artikel ini
Polres Sukabumi
Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi 8 Maret 2024/Sei

SUKABUMIKU.id – Polres Sukabumi menginformasikan bahwa layanan SIM Keliling pada Senin, 12 Mei 2025, tidak beroperasi.

Hal ini dikarenakan tanggal tersebut bertepatan dengan libur nasional dalam rangka peringatan Hari Raya Waisak 2569 BE/2025.

Masyarakat yang berencana melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) diharapkan dapat menjadwalkan ulang kunjungan mereka ke layanan SIM Keliling setelah hari libur.

Pelayanan akan kembali dibuka pada hari berikutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Satlantas Polres Sukabumi.

Bagi pemohon SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 12 Mei, disarankan untuk segera memperpanjang sebelum atau sesudah libur guna menghindari denda atau proses penerbitan ulang.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat memantau akun media sosial resmi Polres Sukabumi atau menghubungi layanan informasi kepolisian setempat.(Sei)