Kabupaten Sukabumi

Layanan SIM Keliling Polres Sukabumi Selasa, 7 Januari 2025 di Alun-Alun Jampang Kulon

×

Layanan SIM Keliling Polres Sukabumi Selasa, 7 Januari 2025 di Alun-Alun Jampang Kulon

Sebarkan artikel ini
SIM Keliling Polres Sukabumi
Jadwal SIM Hari Ini/Sei

SUKABUMIKU.id -Polres Sukabumi kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Pada Selasa, 7 Januari 2025, layanan ini akan hadir di Alun-Alun Jampang Kulon, Sukabumi.

Jadwal dan Lokasi:

Tanggal: Selasa, 7 Januari 2025

Lokasi: Alun-Alun Jampang Kulon

Waktu Operasional: 08.00 – 12.00 WIB

Persyaratan Perpanjangan SIM:

1. Membawa SIM asli yang masih berlaku.

2. Fotokopi KTP yang sesuai dengan data SIM.

3. Bukti pemeriksaan kesehatan.

4. Membayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan.

Catatan Penting:

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis. Jika SIM Anda sudah kedaluwarsa, maka perpanjangan harus dilakukan di kantor Satpas.

Pastikan untuk datang lebih awal guna menghindari antrean panjang.

Keuntungan Layanan SIM Keliling:
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor polisi.

Layanan ini dihadirkan untuk memberikan kemudahan dan menghemat waktu bagi masyarakat di wilayah Jampang Kulon dan sekitarnya.

Manfaatkan layanan SIM Keliling ini untuk memperpanjang SIM Anda tepat waktu.

Jangan lupa untuk membawa semua dokumen yang diperlukan. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Polres Sukabumi atau cek media sosial resmi mereka.(Sei)