SUKABUMI – Penyanyi dangdut terkenal Lesti Kejora dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh musisi sekaligus pencipta lagu, Yoni Dores. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu-lagu berjudul “Buaya Buntung” dan “Arjuna Buaya” yang disebut telah di-cover dan diunggah oleh Lesti ke YouTube sejak tahun 2018 tanpa izin resmi dari pencipta.
Laporan diterima oleh Polda Metro Jaya pada 18 Mei 2025, dan Lesti disangkakan melanggar Pasal 113 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Jika terbukti bersalah, Lesti terancam hukuman penjara hingga 4 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Sampai saat ini, pihak Lesti belum memberikan pernyataan resmi menanggapi kasus tersebut. Namun ayah Lesti, Endang Mulyana, buka suara dan meminta dukungan doa dari masyarakat agar persoalan ini bisa diselesaikan secara baik-baik.
Baca Juga : Kabar Selebritis: Nikita Mirzani Laporkan Fitri Salhuteru ke Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
“Kami sekeluarga berharap masalah ini bisa segera selesai dengan cara yang terbaik. Mohon doanya dari masyarakat semua,” ujar Endang singkat kepada media.
Kasus ini sontak menjadi sorotan publik, mengingat Lesti dikenal sebagai salah satu penyanyi dangdut papan atas Indonesia dengan jutaan penggemar. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau seiring proses hukum yang berjalan di kepolisian.(Sei)