SUKABUMI — Persoalan infrastruktur dasar masih menjadi kebutuhan utama masyarakat Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi. Hal itu terlihat dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Tahun 2026 yang menetapkan lima usulan prioritas pembangunan.
Musrenbangdes yang digelar di Aula Kantor Desa Bojongsari, Jumat (18/9/2026), tidak hanya membahas rencana program, tetapi juga memetakan kebutuhan yang dinilai langsung berkaitan dengan aktivitas warga.
Lima usulan yang menjadi prioritas yakni pembangunan di dua titik jalan desa, pembangunan jembatan, penanganan rumah tidak layak huni (Rutilahu), serta pemasangan penerangan jalan umum (PJU).
Baca Juga: Pasar Jubleg Disiapkan Pangkas Rantai Distribusi Hasil Bumi Sukabumi
Kepala Desa Bojongsari, Rahmat Efendi, mengatakan lima usulan tersebut muncul sebagai kebutuhan yang perlu mendapat perhatian dalam perencanaan pembangunan desa.
“Alhamdulillah, Musrenbangdes Desa Bojongsari berjalan lancar. Ada lima skala prioritas yang dibahas, di antaranya pembangunan di dua titik jalan desa, pembangunan jembatan, Rutilahu, serta PJU,” ujar Rahmat.
Persoalan akses jalan dan jembatan menjadi salah satu perhatian, mengingat infrastruktur tersebut berkaitan langsung dengan mobilitas masyarakat. Sementara usulan Rutilahu menyasar kebutuhan warga dari sisi kelayakan tempat tinggal, sedangkan PJU berkaitan dengan penerangan dan keamanan lingkungan pada malam hari.
Baca Juga: PMII Soroti Temuan BPK Soal Ketidaksesuaian Transaksi BBM Rp435,7 Juta di DLH Kota Sukabumi
Rahmat menegaskan, seluruh usulan tersebut tidak serta-merta dapat direalisasikan sekaligus. Pemerintah desa akan menyesuaikan pelaksanaannya dengan kemampuan anggaran serta tahapan perencanaan pembangunan.
“Kami berharap seluruh usulan yang telah disepakati dapat ditindaklanjuti dan direalisasikan secara bertahap,” katanya.
Sementara itu, unsur Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kecamatan Jampangkulon, Dani Ramdani, mengingatkan agar hasil Musrenbangdes benar-benar disusun berdasarkan kebutuhan dan tingkat urgensi masyarakat.
Baca Juga: Bekali Mahasiswa Hadapi Dunia Kerja, BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Kenalkan Manfaat Jaminan Pensiun
Menurutnya, usulan yang masuk harus mengikuti mekanisme perencanaan pembangunan desa sehingga program yang nantinya dijalankan memiliki dasar perencanaan yang jelas.
Musrenbangdes Bojongsari pun menjadi titik awal untuk mengawal lima kebutuhan tersebut masuk ke dalam tahapan perencanaan berikutnya. Tantangannya bukan hanya menetapkan prioritas, tetapi memastikan usulan yang dianggap mendesak masyarakat benar-benar mendapat tindak lanjut sesuai kemampuan anggaran desa.

