Kota Sukabumi

LWDB Tanggapi Sikap Pemerintah Daerah Kota Sukabumi Terkait Program Wakaf Dana Abadi Kota Sukabumi

×

LWDB Tanggapi Sikap Pemerintah Daerah Kota Sukabumi Terkait Program Wakaf Dana Abadi Kota Sukabumi

Sebarkan artikel ini
Pengurus Yayasan LWDB saat menggelar rapat bersama.

SUKABUMI — Lembaga Wakaf Doa Bangsa (LWDB) di bawah naungan Yayasan Pembina Pendidikan Doa Bangsa (YPPDB) menyampaikan sikap resmi menanggapi langkah Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Sukabumi terkait tindak lanjut rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Wakaf DPRD Kota Sukabumi, khususnya rencana pengakhiran kerja sama dalam pelaksanaan Program Wakaf Dana Abadi Kota Sukabumi.

Direktur LWDB, Tus Wahid, menegaskan bahwa YPPDB menghormati dan menerima sepenuhnya keputusan Pemda Kota Sukabumi tersebut sebagai bagian dari kewenangan pemerintah daerah dalam menentukan arah kebijakan.

“Kami menghormati dan menerima sepenuhnya keputusan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi untuk mengakhiri kerja sama Program Wakaf Dana Abadi. Sikap ini merupakan bentuk komitmen kami terhadap ketaatan hukum, etika kelembagaan, dan tata kelola yang baik,” ujar Tus Wahid.

Menurutnya, YPPDB juga memahami kebijakan Pemda Kota Sukabumi yang akan memperkuat kerja sama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kota Sukabumi dalam rangka mewujudkan Sukabumi sebagai Kota Wakaf. Ke depan, BWI Kota Sukabumi akan melakukan konsolidasi dan menjalin kerja sama dengan para nazhir wakaf untuk mendukung program strategis tersebut.

“Kami mendukung langkah Pemda yang memilih memperkuat sinergi dengan BWI Kota Sukabumi. Ini merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem wakaf yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan,” tambahnya.

Tus Wahid menegaskan, YPPDB siap mengakhiri hubungan kerja sama secara administratif dan kelembagaan dengan Pemda Kota Sukabumi sesuai ketentuan yang berlaku. Meski demikian, pihaknya tetap membuka ruang koordinasi dan kerja sama dengan BWI Kota Sukabumi sesuai peran dan fungsi kelembagaan.

“Sebagai nazhir berbadan hukum, kami tetap siap berkoordinasi dan bekerja sama dengan BWI Kota Sukabumi dalam mendukung terwujudnya Kota Wakaf yang melibatkan para nazhir wakaf,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia memastikan bahwa YPPDB akan terus menjalankan amanah para wakif secara profesional dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang wakaf, di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 beserta aturan turunannya.
“Amanah para wakif tetap menjadi prioritas kami. Pengelolaan wakaf akan terus kami jalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” katanya.

Tus Wahid menutup dengan menegaskan keyakinan bahwa pembangunan ekosistem wakaf membutuhkan kolaborasi dan kesatuan niat demi kemaslahatan umat.

“LWDB dan YPPDB akan terus berkontribusi secara positif dan konstruktif dalam penguatan literasi, pengelolaan, serta pengembangan wakaf produktif, baik di Kota Sukabumi maupun di daerah lainnya,” pungkasnya.