SUKABUMI – Menyusul aksi demonstrasi yang dilakukan oleh DPC GMNI Sukabumi Raya pada Rabu, 4 Juni 2025 di depan Balai Kota Sukabumi, tanggapan Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menuai respons keras dari mahasiswa.
Aksi tersebut membawa beberapa tuntutan, terutama mengenai Keputusan Wali Kota Nomor 188.45/43-BAPPEDA/2025 tentang Pembentukan Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan 2025-2029 dan dugaan rangkap tiga jabatan oleh salah satu individu.
Wali Kota Ayep Zaki dalam keterangannya kepada media membantah tudingan bahwa telah terjadi rangkap jabatan struktural. Ia juga menyatakan bahwa yang dibentuk bukanlah “Tim Percepatan Pembangunan”, melainkan “Tim Komunikasi”, yang menurutnya dibutuhkan untuk menangani tamu-tamu dan investor, serta mendukung komunikasi Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Tidak ada tim percepatan pembangunan. Yang ada adalah tim komunikasi, karena wali kota dan wakilnya memiliki banyak tamu dan agenda. Jadi ini perlu. Tidak mungkin saya layani sendiri,” ujar Ayep Zaki kepada sejumlah media.
Namun, pernyataan ini justru dinilai menyesatkan oleh DPC GMNI Sukabumi Raya. Sekretaris DPC, Rifky Zulhadzilillah, menyatakan bahwa terdapat dua Keputusan Wali Kota yang jelas menunjukkan pembentukan tim-tim khusus, yakni:
Keputusan Wali Kota Nomor 188.45/42-BAPPEDA/2025 tentang Pembentukan Tim Penasehat Wali Kota Sukabumi 2025–2029 dan Keputusan Wali Kota Nomor 188.45/43-BAPPEDA/2025 tentang Pembentukan Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan 2025–2029.
“Pernyataan Wali Kota bertolak belakang dengan dokumen resmi yang kami miliki. Bahkan, tim ini mendapatkan honorarium dari APBD Kota Sukabumi dengan nominal yang tidak kecil, namun peran mereka hanya sebagai ‘komunikasi’ semata. Ini jelas bentuk pemborosan anggaran dan melanggar semangat Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi APBN dan APBD,” tegas Rifky.
Lebih jauh, GMNI juga menyoroti dugaan rangkap jabatan oleh H. Ubaydillah, S.E., yang tercatat menduduki tiga posisi strategis sekaligus, misalnya Ketua Dewan Pengawas UOBK RSUD R. Syamsudin, S.H. Kota Sukabumi (2025–2029), Ketua Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan (2025–2029), Plt Dewan Pengawas PDAM Kota Sukabumi.
“Ini menunjukkan bahwa Wali Kota Ayep Zaki telah menyampaikan informasi yang tidak sesuai fakta kepada publik. Masyarakat Sukabumi berhak tahu dan menilai,” tambah Rifky.
GMNI Sukabumi Raya menilai respons Wali Kota terhadap tuntutan mahasiswa bersifat tidak substantif dan justru mengaburkan pokok persoalan.
“Kami menuntut transparansi dalam pengambilan keputusan publik dan menolak praktik-praktik birokrasi yang dianggap tidak efisien serta tidak berdasar pada proses demokrasi yang deliberatif,” pungkasnya. (Ky)