JAKARTA – Pemerintah memastikan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan berstatus sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).
Kepastian mengenai status manajer KDKMP tersebut disampaikan Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), Joao Angelo Sousa de Mota, di Kantor Staf Presiden (KSP), Rabu, 23 September 2026.
“Akan jadi pegawai BUMN di bawah Agrinas Pangan,” ujar Joao.
Baca Juga : Resep Jamu Kunyit Asam Sirih, Minuman Tradisional untuk Teman Saat Datang Bulan
Manajer KDKMP Kontrak Dua Tahun
Joao menjelaskan, manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan terlebih dahulu berstatus sebagai karyawan kontrak melalui skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Masa kontrak tersebut berlaku selama dua tahun. Dalam periode tersebut, pihak Agrinas Pangan akan melakukan evaluasi terhadap kinerja para manajer KDKMP.
Setelah masa kontrak berakhir, Agrinas akan menentukan kebijakan terkait kelanjutan status mereka sebagai karyawan BUMN.
“Apabila perlu dilanjutkan akan kami lanjutkan untuk tingkat kepentingan yang lain di luar daripada Koperasi Desa Merah Putih, tapi itu nanti kebijakannya setelah dua tahun,” jelas Joao.
Dengan demikian, status kepegawaian manajer KDKMP untuk tahap awal akan berada dalam skema kontrak selama dua tahun sebelum dilakukan evaluasi lebih lanjut.
Besaran Gaji Manajer KDKMP Diatur dalam SK
Sementara itu, mengenai besaran gaji manajer KDKMP, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyebut ketentuan tersebut telah tercantum dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan manajer KDKMP.
“Itu nanti dilihat di SK saja ya, terima kasih,” kata Ferry.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman juga menyampaikan bahwa SK pengangkatan manajer KDKMP telah terbit.
Menurut Dudung, SK tersebut akan menjadi dasar pengaturan sistem pemberian upah yang berasal dari Kementerian Keuangan.
SK Jadi Payung Hukum Operasional KDKMP
Penerbitan SK tersebut diharapkan menjadi payung hukum bagi pemerintah untuk mempercepat operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di berbagai daerah.
Dudung meminta Kementerian Koperasi bersama Agrinas Pangan memastikan KDKMP yang telah siap dapat segera menjalankan kegiatan operasionalnya.
“Karena itu saya meminta Kementerian Koperasi bersama Agrinas memastikan KDKMP yang sudah siap diaktifkan untuk segera beroperasi,” tegas Dudung.
Dengan adanya kepastian mengenai status manajer, skema kontrak, serta penerbitan SK pengangkatan, pemerintah mendorong KDKMP yang telah siap agar segera beroperasi di daerah masing-masing.(SE)

