SUKABUMI – Polemik Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Sukabumi menyeruak, setelah mantan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi Marwan Hamami melanggar kode etik yang kemudian keluarnya surat penujukan pejabat Pelaksana Tugas (PLT) Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi masa bhakti 2020–2025, melalui Surat Keputusan Nomor: SKEP-141/GOLKAR/V/2025 tanggal 1 Mei 2025.
Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD Golkar Jawa Barat, Yod Mintaraga mengatakan, berdasarkan keputusan melalui DPP Partai Golkar dan Kode Etik bahwa Marwan Hamami sudah berhenti menjadi Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi.
“Ketika DPP sudah memberhentikan menjadi ketua. Disusul surat tanggal 1 Mei 2025 Nomor: SKEP-141/GOLKAR/V/2025 tanggal 1 Mei 2025. Diisi oleh Deden Nasihin,” ujarnya.
BACA JUGA: Gara-Gara Ngopi, KDM Sentil Bupati Sukabumi, Ini Respons Bupati
Dalam rangka menjalankan roda organisasi partai. Tentunya Deden memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk bertugas melakukan konsolidasi kepada seluruh pengurus partai di tingkatan kecamatan atau PK hingga kader.
“Kang Deden diberi mandat untuk menjalankan roda organisasi dengan melibatkan seluruh kader di semua tingkatan, menyiapkan pelaksanaan MUSDA mendatang, serta mengawal sinergi kebijakan legislatif dan eksekutif pasca kemenangan Golkar dalam Pileg 2024,” katanya.
Yod Mintaraga menekankan pentingnya menjaga soliditas dan konsistensi struktur hingga ke tingkat kecamatan dan desa.
“Jangan jadikan kemenangan sebagai euforia sesaat. Jadikan sebagai tanggung jawab sejarah. Kader Golkar harus bekerja dalam satu tarikan napas untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Sukabumi,” tegasnya. (Ky)