Berita UtamaKabupaten Sukabumi

Masalah Tarif Parkir Musim Liburan di Palabuhanratu Sukabumi, Kadishub: Jangan Merugikan Wisatawan

×

Masalah Tarif Parkir Musim Liburan di Palabuhanratu Sukabumi, Kadishub: Jangan Merugikan Wisatawan

Sebarkan artikel ini

SUKABUMI — Lonjakan kunjungan wisatawan selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 kembali memunculkan persoalan klasik di kawasan wisata Kabupaten Sukabumi, terutama di wilayah pantai Palabuhanratu. Salah satu keluhan yang banyak disampaikan pengunjung adalah tarif parkir kendaraan yang dinilai mahal dan tidak seragam.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi, Mubtadi Latip, menegaskan bahwa tarif parkir resmi sejatinya telah diatur secara jelas melalui Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“Dasar penetapan tarif parkir berdasarkan peraturan daerah nomor 15 tahun 2023, dengan mempertimbangkan jenis kendaraan, lokasi, serta durasi parkir,” ujar Mubtadi, Selasa (23/12/2025).

Untuk lokasi parkir yang dikelola langsung oleh pemerintah daerah, tarif dipastikan sesuai regulasi dan tidak mengalami kenaikan meskipun terjadi peningkatan jumlah wisatawan.

Baca Juga: Harga Emas di Pegadaian Kompak Meroket, UBS Tembus Rp2,65 Juta per Gram

Menurut Mubtadi, area parkir resmi yang berada di bawah pengelolaan Dishub telah dilengkapi karcis resmi serta juru parkir yang mendapatkan pembinaan secara berkala. Dengan sistem tersebut, pungutan di luar ketentuan dapat ditekan.

Keluhan tarif parkir mahal, lanjutnya, umumnya terjadi di lahan parkir nonresmi yang dikelola perorangan, kelompok masyarakat, atau jasa penitipan kendaraan yang muncul secara musiman di sekitar objek wisata. Keterbatasan lahan parkir saat libur panjang sering dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk menaikkan tarif.

Dishub Kabupaten Sukabumi sendiri hanya mengelola sejumlah titik parkir resmi yang telah ditetapkan melalui Keputusan Bupati, di antaranya kawasan Pantai Citepus, Pantai Istana Presiden, Curug Sodong, serta beberapa lokasi strategis lainnya. Di luar titik tersebut, sebagian besar lahan parkir merupakan milik masyarakat atau desa.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kabupaten Sukabumi Rabu (24/12/2025), Hujan Ringan Berpotensi Terjadi di Sejumlah Wilayah

“Kondisi ini memang menjadi tantangan dalam pengawasan. Namun kami tetap melakukan pembinaan dan mengeluarkan surat imbauan kepada pengelola parkir nonpemerintah,” katanya.

Meski demikian, Dishub mengaku tetap melakukan pengawasan dengan memberikan pembinaan serta menerbitkan surat imbauan kepada pengelola parkir nonpemerintah agar tidak memberlakukan tarif di luar kewajaran.

Mubtadi juga menekankan pentingnya transparansi tarif parkir. Ia meminta seluruh pengelola parkir, baik resmi maupun nonresmi, untuk mencantumkan daftar tarif secara terbuka di lokasi parkir agar wisatawan tidak merasa dirugikan.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Sukabumi Janji Kawal Relokasi Warga Kampung Gempol yang Pergerakan Tanah

“Seperti rumah makan yang mencantumkan daftar menu dan harga, parkir juga harus jelas tarifnya. Jangan sampai wisatawan dirugikan,” tegasnya.

Selain itu, Dishub mengimbau wisatawan agar lebih cermat memilih lokasi parkir, menanyakan tarif sebelum memarkir kendaraan, serta segera melapor kepada petugas jika menemukan pungutan liar selama berwisata di Sukabumi.