SUKABUMIKU.id – Jajaran Satlantas Polres Sukabumi Kota berhasil menjaring 17 kendaraan roda dua yang masih bandel menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi atau brong pada Sabtu (10/05/24) malam.
Penindakan tersebut dilakukan jajaran Satlantas pada saat menggelar patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan pola hunting system.
“Ya, kita malam ini melakukan KRYD dan berhasil menjaring 17 kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong,” kata KBO Satlantas Polres Sukabumi Kota, IPDA Ade Hidayat kepada wartawan.
Lanjut dia penindakan itu dilakukan dibeberapa lokasi rawan kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Diantaranya di Jalan Ahmad Yani, Sudirman, Jalan Veteran dan Bunderan Adipura Kota Sukabumi.
“Jadi kita hunting tidak di satu tempat saja kita sebar petugas dibeberapa lokasi,” jelasnya.
Lanjut dia kendaraan yang terjaring dikenakan sanksi tilang. Bahkan, kendaraan mereka ditahan dan dibawa ke Satlantas Sukabumi Kota. Setelah, bisa menunjukan knalpot sesuai dengan standarnya para pelanggar bisa kembali membawa kendaraannya.
“Jadi kita bawa dan kita tilang nanti hari senin mereka bisa bawa kembali tapi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kemudian untuk kenalpot nya nanti kita akan musnahkan,” jelasnya.
Dia pun menghimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi peraturan berlalulintas. Jika masih ditemukan kendaraan yang masih bandel menggunakan knalpot brong siap – siap kembali ditindak oleh petugas.
“Kita akan terus melakukan tindakan karena supaya tidak mengganggu kebisingan dan mengganggu masyarakat lainnya. Apalagi knalpot ini tidak sesuai dengan aturan,” pungkasnya. (Ky)