Oleh: Mulyawan Safwandy Nugraha / Dosen, Peneliti dan Pemerhati Sosial & Keumatan
Wacana untuk menegaskan dan merawat Kota Sukabumi sebagai Kota Santri sering kali disalahartikan sebagai sekadar retorika keagamaan musiman atau slogan administratif belaka. Padahal, jika dibedah secara kritis dan rasional, penetapan serta penguatan predikat Kota Santri bagi Kota Sukabumi berpijak pada empat pilar argumen yang amat solid: legitimasi historis, kapasitas institusional, konstruksi sosiologis, dan kesiapan kebijakan publik.
1. Legitimasi Historis: Sukabumi Sebagai Poros Intelektual dan Perjuangan Ulama
Secara historis, Sukabumi bukanlah wilayah penerima pasif nilai-nilai keagamaan, melainkan salah satu poros utama pembentukan jejaring intelektual dan gerakan perjuangan kebangsaan di Tatar Sunda. Sukabumi melahirkan ulama besar sekaligus Pahlawan Nasional KH. Ahmad Sanusi (pendiri Pesantren Syamsul Ulum Gunungpuyuh). Beliau merupakan anggota BPUPKI, perumus dasar negara, dan penulis produktif yang melahirkan ratusan karya ilmiah serta tafsir Al-Qur’an.
Selain KH. Ahmad Sanusi, peradaban Islam Sukabumi ditopang oleh jejaring ulama kharismatik lainnya, seperti KH. Muhammad Masthuro (pendiri Pondok Pesantren Al-Masthuriyah Tipar) dengan warisan etika kultural Washaya Sittah, KH. Mama Kurdi (Pesantren Al-Amin Cicurug), KH. Mama Uci Sanusi (Pesantren Sunanul Huda Cikaroya), dan KH. Abdullah Mahfudz (Pesantren Assalafiyah Cisaat). Pada era kolonial abad ke-19, catatan pemerintah Hindia Belanda bahkan merekam Sukabumi sebagai salah satu pusat gerakan keagamaan dan perlawanan berbasis pesantren yang paling diperhitungkan.
2. Kapasitas Institusional: Ekosistem Pesantren yang Luas dan Multidimensi
Secara kuantitatif dan kualitatif, Sukabumi memiliki basis pendidikan pesantren yang sangat masif. Data resmi Kementerian Agama mencatat keberadaan 93 pondok pesantren di Kota Sukabumi dan 629 pondok pesantren di Kabupaten Sukabumi.
Keragaman model pendidikan pesantren di Sukabumi menjadi keunggulan komparatif yang jarang dimiliki daerah lain:
• Pesantren Salafiyah Murni: Seperti Pesantren An Nizom Salabintana di bawah asuhan KH. Abdulloh Muchtar, yang konsisten mendalami kitab-kitab klasik (kitab kuning) dan membina kemandirian santri.
• Pesantren Terpadu/Formal: Seperti Pesantren Syamsul Ulum, Al-Masthuriyah, dan Azzainiyah yang menyelenggarakan pendidikan dari jenjang dasar hingga Perguruan Tinggi.
• Pesantren Spesialisasi dan Inovasi: Sukabumi menjadi lokasi lahirnya Pondok Pesantren Lembaga Kaligrafi (LEMKA)—pesantren kaligrafi pertama di Indonesia sekaligus terbesar di Asia Tenggara—serta Pesantren Dzikir Al-Fath yang memadukan kajian keagamaan, kewirausahaan, pelestarian seni budaya Sunda, dan Museum Islam Prabu Siliwangi.
3. Konstruksi Sosiologis: Vernakularisasi Islam dalam Kultur Sunda
Secara demografis, lebih dari 95% penduduk Kota Sukabumi memeluk agama Islam. Namun, rasionalitas Sukabumi sebagai Kota Santri tidak hanya terletak pada angka statistik, melainkan pada keharmonisan hubungan antara nilai-nilai Islam dan kebudayaan Sunda.
Penyebaran Islam di Sukabumi berlangsung secara damai melalui proses vernakularisasi—yaitu penerjemahan nilai-nilai Islam universal ke dalam Bahasa Sunda dan tradisi lokal. Falsafah Sunda seperti silih asah, silih asih, silih asuh dan pikukuh karuhun berpadu selaras dengan ajaran akhlak dan kesederhanaan pesantren. Hal ini melahirkan karakter masyarakat Sukabumi yang religius, toleran, dan berkeadaban.
4. Kesiapan Kebijakan Publik: Komitmen Eksekutif, Legislatif, dan Visi 2045
Gagasan menjadikan Sukabumi sebagai Kota Santri telah memperoleh ruang artikulasi dalam kebijakan publik daerah. Pemerintah Kota Sukabumi memelopori regulasi pendidikan keagamaan yang mewajibkan setiap siswa lulusan Sekolah Dasar (SD) menempuh pendidikan Madrasah Diniyah (MD) sebagai syarat administratif untuk melanjutkan ke jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Secara nasional, komitmen pemerintah dalam memperkuat ekosistem pesantren diwujudkan lewat pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di bawah Kementerian Agama. Dalam konteks ini, Pemerintah Kota (Eksekutif) dan DPRD (Legislatif) Kota Sukabumi memiliki pijakan hukum dan moral yang kuat untuk bersatu menyusun rancangan Peraturan Daerah (Perda) dan alokasi anggaran APBD yang berpihak pada keberlanjutan pesantren.
Simpulan: Pesantren Sebagai Modal Sosial Menuju Indonesia Emas 2045
Menyongsong Indonesia Emas 2045 dan sejalan dengan tema Hari Santri Nasional 2026 “Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas”, penguatan Kota Sukabumi sebagai Kota Santri adalah investasi sosial yang sangat rasional. Pesantren di Sukabumi berfungsi tidak hanya sebagai lembaga keagamaan, tetapi juga sebagai laboratorium pembentukan karakter, pencegah krisis moral generasi muda, dan penggerak ekonomi lokal. Oleh karena itu, sinergi antara ulama, umara (eksekutif dan legislatif), serta masyarakat adalah kunci mutlak untuk membawa Sukabumi menjadi pusat peradaban Islam yang maju, mandiri, dan bermartabat.
Semoga

