SUKABUMIKU.id — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli buka suara mengenai formula perhitungan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang menjadi sorotan pengusaha dan buruh. Ia menyangkal anggapan bahwa perhitungan tersebut tidak logis dan hanya dicocok-cocokkan untuk mencapai angka 6,5%.
“Bukan, bukan angkanya dulu keluar. Jadi angka itu kan sebenarnya terkait dengan hasil kajian kami,” ungkap Yassierli saat ditemui wartawan di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan.
Yassierli menjelaskan bahwa sejak awal, pihaknya bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit dan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) telah melakukan kajian bersama untuk menentukan formula perhitungan kenaikan upah tahun depan. Hasil kajian ini kemudian dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto, yang akhirnya menetapkan angka kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5%, lebih besar dari usulan awal sebesar 6%.
“Prosesnya itu memang kita dari Depenas kemudian kita punya LKS Tripartit. Saya sebagai ketua LKS Tripartit melaporkan hasil dari diskusi kami, baik dari pekerja maupun pengusaha,” lanjutnya.
Yassierli menambahkan bahwa aturan pengupahan tahun depan ditargetkan akan terbit pada Rabu, 4 Desember 2024, dan saat ini sedang dalam tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum.
“Targetnya besok Insyaallah ya. Jadi saat ini sedang terjadi harmonisasi dengan Kementerian Hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan UMP 2025 pada 29 November 2024, dengan tujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja sekaligus mempertimbangkan daya saing usaha. Namun, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan belum ada penjelasan komprehensif mengenai metodologi perhitungan kenaikan UMP tersebut.
Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, mengatakan bahwa metodologi penghitungan penting agar kebijakan yang diambil mencerminkan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.
Di sisi lain, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), Ristadi, juga mempertanyakan bagaimana perhitungan angka kenaikan UMP tersebut. Ia mengapresiasi perhatian Presiden Prabowo terhadap nasib pekerja, namun merasa kaget bahwa angka diumumkan terlebih dahulu daripada rumus kenaikan yang sedang dibahas.
Dengan berbagai tanggapan yang muncul, situasi terkait kenaikan UMP 2025 masih menjadi perdebatan hangat di kalangan pengusaha dan buruh di Indonesia.
(mrf/*)