SUKABUMI – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Jelekong, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 25 gram yang dikirim menggunakan drone.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 11 Juni 2025, dan menjadi sorotan karena penggunaan drone sebagai modus baru penyelundupan ke dalam lapas Jelekong.
Kapolresta Bandung Kombes Aldi Subroto mengungkapkan bahwa sabu tersebut dipesan oleh seorang warga binaan di dalam lapas.
Baca Juga : Perjalanan Santai ke Ujung Genteng: Menyusuri Jalur Perkebunan Teh dan Jalan Mulus Waluran
“Jadi ada drone masuk ke dalam dan menjatuhkan benda. Setelah kita cek, itu narkotika. Pelaku memesan melalui media sosial, mengirim uang, lalu sabu dikirimkan dari luar dengan bantuan drone,” jelasnya di lokasi kejadian.
Rekaman video menunjukkan detik-detik drone menjatuhkan paket mencurigakan ke dalam area lapas. Petugas yang berjaga langsung bergerak cepat mengamankan barang tersebut dan memastikan isinya adalah sabu.
Pelaku berinisial AM kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 114 Sub Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta dikenai sanksi berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 terkait perubahan penggolongan narkotika.
Baca Juga : Kisah PO AKAS Group, Dulu Bengkel Senjata Kemerdekaan Kini Jadi Penguasa Bus di Jawa Timur
Petugas menyebut ini sebagai bentuk kejahatan terorganisir yang menggunakan teknologi tinggi untuk mengelabui keamanan lapas. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.(Sei)