SUKABUMI — Polemik penyelenggaraan Ngoet Fest di Kota Sukabumi dinilai tidak semestinya berujung pada penghakiman terhadap satu kegiatan. GMNI Sukabumi Raya justru meminta Pemerintah Kota Sukabumi menjadikan polemik tersebut sebagai momentum untuk mengevaluasi kebijakan, regulasi, perizinan hingga pola pengawasan terhadap kegiatan pariwisata dan hiburan.
Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM GMNI Sukabumi Raya, Gilang Tri Buana, mengatakan persoalan Ngoet Fest tidak cukup dilihat hanya dari sisi pakaian, konsep acara, minuman beralkohol maupun perdebatan mengenai moralitas.
Menurutnya, polemik tersebut membuka persoalan yang jauh lebih besar, yakni mengenai arah pembangunan pariwisata, kepastian regulasi, pengawasan pemerintah daerah serta konsistensi penerapan aturan di Kota Sukabumi.
“NGOET Fest jangan sampai dijadikan kambing hitam dari persoalan yang sesungguhnya lebih luas. Yang harus kita lihat adalah bagaimana tata kelola kegiatan publik, pariwisata dan hiburan di Kota Sukabumi dibangun,” kata Gilang.
Ia menilai, apabila pemerintah memang ingin mendorong pariwisata dan ekonomi kreatif sebagai bagian dari penggerak ekonomi daerah, maka pemerintah juga harus memiliki aturan yang jelas dan dapat dipahami oleh para pelaku kegiatan.
Sebaliknya, jika terdapat ketentuan yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan aktivitas ekonomi kreatif dan pariwisata, pemerintah juga harus berani melakukan evaluasi.
“Jangan sampai pemerintah mendorong pariwisata dan ekonomi kreatif, tetapi ketika muncul sebuah event kemudian persoalannya baru diperdebatkan setelah viral. Pemerintah harus duduk bersama mengevaluasi apakah kebijakannya sudah jelas, apakah regulasinya masih relevan dan bagaimana standar pengawasannya,” ujarnya.
Gilang menegaskan, pandangan GMNI Sukabumi Raya bukan berarti setiap penyelenggara kegiatan dapat mengabaikan aturan.
Menurut dia, kegiatan publik tetap harus berjalan dalam koridor hukum. Namun, kepastian hukum juga harus menjadi tanggung jawab pemerintah.
Apabila sebuah kegiatan tidak memenuhi ketentuan, pemerintah harus menjelaskan secara terbuka aturan apa yang dilanggar dan bagaimana mekanisme penanganannya.
“Kalau memang ada pelanggaran, tentu harus ditindak berdasarkan aturan. Tetapi jangan sampai aturan hanya muncul ketika sebuah event sudah menjadi sorotan. Sejak awal harus ada kejelasan mengenai perizinan, persyaratan, pengawasan dan konsekuensinya,” kata Gilang.
Ia menilai persoalan tersebut penting karena Kota Sukabumi memiliki karakter sosial, religius dan budaya yang kuat, sementara pada saat bersamaan pemerintah juga terus membutuhkan ruang bagi pertumbuhan ekonomi kreatif dan sektor pariwisata.
Menurutnya, dua kepentingan tersebut tidak semestinya dipertentangkan.
“Pariwisata membutuhkan ruang untuk tumbuh, tetapi tetap harus ada koridor hukum. Nilai religius dan budaya juga harus dihormati. Persoalannya adalah bagaimana pemerintah membuat kebijakan yang mampu mempertemukan semuanya, bukan justru membenturkannya,” tuturnya.
Gilang juga menyinggung persoalan minuman beralkohol yang menjadi salah satu bagian dari polemik Ngoet Fest.
Ia mengatakan, Kota Sukabumi memang memiliki regulasi mengenai minuman beralkohol. Perda Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2014 mengatur larangan minuman beralkohol, termasuk aspek pengawasan, penyidikan dan ketentuan pidana. Perda tersebut kemudian diubah melalui Perda Nomor 13 Tahun 2015 yang saat ini berstatus berlaku.
Namun, menurut Gilang, keberadaan regulasi tersebut seharusnya diikuti dengan penerapan yang konsisten terhadap seluruh aktivitas yang masuk dalam ruang lingkup aturan.
“Persoalan minuman beralkohol bukan persoalan yang baru muncul karena Ngoet Fest. Pemerintah sudah memiliki aturan. Tinggal bagaimana aturan itu diterapkan secara konsisten,” katanya.
Data Pemerintah Kota Sukabumi menunjukkan bahwa sepanjang 2024, Satpol PP dan Damkar melakukan sejumlah penindakan terhadap pelanggaran Perda. Dalam razia minuman keras, petugas menyita 104 botol, sementara dalam razia tempat hiburan malam terdapat 61 orang yang disebut melakukan pelanggaran.
Bagi GMNI, data tersebut justru menunjukkan bahwa persoalan pengawasan terhadap minuman beralkohol dan tempat hiburan merupakan persoalan yang lebih luas dan tidak semestinya dibebankan kepada satu event.
“Kalau memang ada aturan mengenai minuman beralkohol, pengawasannya harus dilakukan secara berkelanjutan. Jangan hanya ramai ketika ada event yang viral,” tegas Gilang.
Lebih jauh, Gilang mengkritik pola pengawasan yang menurutnya tidak boleh bersifat reaktif.
Menurutnya, pemerintah semestinya sudah melakukan pengawasan sejak sebelum sebuah kegiatan berlangsung, terutama berkaitan dengan perizinan dan persyaratan penyelenggaraan.
“Hukum tidak boleh bekerja berdasarkan viral atau tidak viralnya sebuah kegiatan,” katanya.
Ia menambahkan, pemerintah memiliki instrumen untuk melakukan pengawasan mulai dari proses perizinan, pelaksanaan kegiatan hingga evaluasi setelah acara.
Karena itu, apabila kemudian muncul persoalan, pemerintah tidak hanya berbicara mengenai kegiatan yang menjadi sorotan, tetapi juga mengevaluasi sistem pengawasan yang telah berjalan.
“Jangan pemerintah baru hadir setelah masyarakat gaduh. Pengawasan itu seharusnya dimulai sejak proses perizinan, pelaksanaan sampai evaluasi,” ujarnya.
Menurut Gilang, polemik Ngoet Fest juga seharusnya menjadi kesempatan bagi Pemkot Sukabumi untuk memperjelas arah pembangunan pariwisata dan ekonomi kreatif.
Jika sektor tersebut memang ingin dikembangkan sebagai bagian dari strategi pembangunan ekonomi daerah, maka pemerintah perlu menyusun tata kelola yang lebih jelas mengenai kegiatan hiburan dan event di Kota Sukabumi.
“Kalau Sukabumi ingin mengembangkan pariwisata dan ekonomi kreatif, harus ada keberanian untuk menyusun aturan main yang jelas. Pelaku usaha dan penyelenggara event harus tahu batasannya, pemerintah juga harus tahu apa yang harus diawasi,” katanya.
Ia menilai pariwisata tidak identik dengan kebebasan tanpa batas. Namun, pariwisata juga tidak seharusnya selalu ditempatkan berhadapan dengan nilai religius dan budaya masyarakat.
“Pariwisata tidak identik dengan bebasnya seluruh bentuk hiburan. Tetapi identitas religius dan budaya juga jangan hanya muncul ketika ada kontroversi,” kata Gilang.
Menurutnya, nilai religius dan budaya harus diterjemahkan dalam bentuk kebijakan yang jelas. Demikian pula aturan hukum harus diterapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku, bukan berdasarkan tekanan atau kegaduhan di ruang publik.
GMNI Sukabumi Raya memandang polemik Ngoet Fest seharusnya tidak berhenti pada perdebatan mengenai satu acara.
Pemerintah, kata Gilang, perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pariwisata, kegiatan hiburan, mekanisme perizinan, pengawasan tempat hiburan, pengendalian minuman beralkohol, perlindungan masyarakat serta konsistensi penerapan Perda.
“Jangan sampai pemerintah ingin mengambil manfaat ekonomi dari pariwisata, tetapi baru memperdebatkan konsekuensi sosialnya ketika sebuah event menjadi viral,” ujarnya.
Sebaliknya, ia juga meminta narasi mengenai nilai religius dan budaya tidak sekadar digunakan untuk merespons kontroversi.
“Jangan pula pemerintah menggunakan narasi religius dan budaya hanya untuk merespons kontroversi, tanpa membangun sistem pengawasan dan regulasi yang konsisten,” lanjutnya.
Gilang menegaskan, GMNI Sukabumi Raya tidak sedang membela ataupun menyerang penyelenggara Ngoet Fest. Yang menjadi perhatian adalah bagaimana pemerintah membangun sistem yang memberikan kepastian aturan bagi penyelenggara sekaligus perlindungan bagi masyarakat.
“Kalau ada aturan yang dilanggar, silakan proses berdasarkan hukum. Tetapi kalau persoalan ini menunjukkan adanya aturan atau kebijakan yang perlu diperbaiki, pemerintah juga harus berani mengevaluasinya,” tegasnya.
Menurutnya, kejelasan arah pembangunan penting karena kebijakan pariwisata akan berdampak pada aktivitas ekonomi, investasi, tenaga kerja, kebudayaan hingga kehidupan sosial masyarakat.
“Jangan hanya tegas ketika viral. Jangan hanya hadir ketika masyarakat gaduh. Dan jangan jadikan satu event sebagai kambing hitam dari persoalan yang lebih besar,” pungkas Gilang.

