SUKABUMI – Perseteruan antara artis Nikita Mirzani dan dr. Reza Gladys memasuki babak baru di jalur hukum. Nikita resmi melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nilai gugatan mencapai Rp114 miliar.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 953/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL pada Rabu (10/9/2025). Dalam perkara ini, Nikita tidak sendiri. Ia menggandeng sahabatnya, Ismail Marzuki, sebagai penggugat bersama.
Adapun pihak tergugat adalah dr. Reza Gladys Prettyanisari dan suaminya, dr. Attaubah Mufid. Gugatan dikategorikan sebagai perkara wanprestasi atau ingkar janji, yang diduga berawal dari kerja sama bisnis yang tidak berjalan sesuai kesepakatan.
Baca Juga : Ramuan Obat Kuat Stamina Pria dengan Akar dan Buah Pinang
Dalam petitumnya, Nikita menuntut pengembalian uang Rp4 miliar, ganti rugi materiil Rp10 miliar, serta ganti rugi imateriil Rp100 miliar. Jika ditotal, nilai gugatan mencapai Rp114 miliar.
Saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2025), Nikita sempat berkomentar singkat soal besaran gugatan tersebut.
“Terlalu kecil ya? Gua tambahin dah, Rp500 M,” ujarnya.
Nikita menegaskan langkah hukum ini ditempuh karena ia merasa mengalami kerugian besar, baik secara materiil maupun non-materiil.
“Ya gugat lah, karena gua udah rugi banyak. Udah rugi waktu, rugi pekerjaan, rugi anak,” pungkasnya.(Sei)

