Berita Utama

Nyaris Jadi Bulan-bulanan Masa, Polsek Cisaat Sukabumi Berhasil Amankan Pelaku Curanmor

×

Nyaris Jadi Bulan-bulanan Masa, Polsek Cisaat Sukabumi Berhasil Amankan Pelaku Curanmor

Sebarkan artikel ini

SUKABUMIKU.id – Polsek Cisaat Polres Sukabumi Kota mengamankan AN (46 tahun), terduga pelaku curanmor di Kampung Sukamanah, Desa Sukamanah Kecamatan Cisaat Kabuaten Sukabumi.

Sebelumnya, AN yang merupakan warga Kampung Cilutung Parakansalak Kabupaten Sukabumi tersebut dipergoki mencoba membawa kabur sepeda motor milik korban yang terparkir di pekarangan rumah teman korban di Kampung Sukamanah RT. 02/04 Desa Sukamanah Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi pada Jum’at (01/03).

“Memang betul, tepatnya pada hari sekitar pukul 13.00 WIB, kami menerima laporan dari masyarakat bahwa ada terduga pelaku curanmor yang berhasil diamankan warga usai mencoba membawa kabur sepeda motor jenis Honda Beat milik korban, Lijon Manurung yang tengah berkunjung ke rumah temannya di Kampung Sukamanah Desa Sukamanah Cisaat,” Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kapolsek Cisaat Akp Yanto Sudiarto, kepada wartawan, Selasa (05/03/24).

Dia menjelaskan, aksi tersebut berhasil digagalkan oleh korban dengan menarik bagian belakang sepeda motor hingga terjadi tarik menarik antara korban dengan terduga pelaku yang terus menancap gas sambil memukul dan menendang korban yang mengakibatkan korban terseret sejauh 10 meter dan membuat terduga pelaku terjatuh dari sepeda motor korban. Melihat terduga pelaku terjatuh, korban dibantu warga sekitar langsung menganankan terduga pelaku dan melaporkan peristiwa pencurian sepeda motor tersebut ke Polsek Cisaat.

“Setelah menerima informasi tersebut, kami langsung ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti sepeda motor, sebuah kunci Leter T (ASTAG) dan sebuah kunci tempel merk CHOHO,” sambungnya.

Yanto menerangkan modus yang dilakukan terduga pelaku saat melakukan aksi pencurian sepeda motor tersebut dengan merusak rumah kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci Letter T yang telah disiapkan.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, dapat kami sampaikan bahwa modus yang dipergunakan oleh terduga pelaku yaitu merusak rumah kunci sepeda motor incarannya menggunakan kunci Letter T,” terang Yanto.

Kini tambah dia, terduga pelaku sudah diamankan di Mapolsek guna melakukan penyelidikan lebih lanjut . Sementara akibat perbuatannya terduga pelaku, terancam pasal 365 jo 363 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. (ky)