SUKABUMI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi mulai melakukan penataan sektor perparkiran sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat kontribusi retribusi parkir terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain fokus pada optimalisasi pendapatan, pemerintah daerah juga mulai memberikan perhatian terhadap kesejahteraan juru parkir (jukir) yang menjadi ujung tombak pelayanan di lapangan.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Dishub Kota Sukabumi, Arif Senjaya, mengatakan saat ini terdapat sekitar 289 juru parkir yang berada dalam pembinaan Dishub. Mereka memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban kendaraan, mengatur arus parkir, hingga mendukung penerimaan daerah dari sektor retribusi.
Menurut Arif, setiap titik parkir di Kota Sukabumi memiliki karakteristik dan potensi pendapatan yang berbeda-beda, sehingga tidak dapat disamaratakan dalam pengelolaannya.
“Setiap titik memiliki potensi yang berbeda. Karena itu, kami tidak bisa menyamaratakan kondisi seluruh lokasi parkir di Kota Sukabumi,” ujar Arif, Kamis (4/6/2026).
BACA JUGA: Dishub Kota Sukabumi Intensifkan Pengawasan Lalu Lintas dan Parkir Liar di Titik Rawan Kemacetan
Ia menjelaskan, potensi setoran retribusi harian dari setiap titik parkir bervariasi, mulai dari Rp8 ribu hingga lebih dari Rp130 ribu per hari, bergantung pada tingkat aktivitas kendaraan di kawasan tersebut.
Dishub saat ini tengah melakukan pemetaan ulang terhadap sejumlah titik parkir strategis yang dinilai memiliki potensi besar. Salah satu kawasan yang menjadi perhatian khusus adalah Jalan Ahmad Yani yang dikenal sebagai pusat aktivitas masyarakat dengan tingkat mobilitas kendaraan cukup tinggi.
Di sisi lain, Dishub juga tengah mengevaluasi skema pembagian hasil retribusi parkir yang selama ini masih menggunakan pola lama, yakni 60 persen untuk pemerintah daerah dan 40 persen bagi juru parkir.
Evaluasi tersebut dinilai penting agar sistem pengelolaan parkir dapat disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan dan tetap memberikan rasa keadilan bagi para petugas parkir.
BACA JUGA: Realisasi Parkir Capai 37 Persen, Dishub Kota Sukabumi Pacu Kinerja Kejar Target PAD Rp1,7 Miliar
Selain pembenahan tata kelola, Dishub juga mendorong peningkatan perlindungan sosial bagi juru parkir. Saat ini, program santunan kematian sebesar Rp42 juta telah berjalan melalui koperasi binaan. Namun, perlindungan kesehatan bagi para jukir masih menjadi perhatian yang perlu segera diwujudkan.
“Jukir memiliki kontribusi terhadap PAD Kota Sukabumi. Karena itu, kesejahteraan dan perlindungan mereka perlu menjadi perhatian bersama,” tegas Arif.
Ke depan, Dishub Kota Sukabumi akan memperkuat program pembinaan dan sosialisasi kepada para juru parkir guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan tata kelola parkir yang lebih profesional, transparan, dan berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan daerah.
Selain menjadi sumber PAD, sektor perparkiran juga dinilai memiliki peran strategis dalam menciptakan ketertiban lalu lintas dan kenyamanan masyarakat di ruang publik.
Dengan penataan yang lebih terukur, Dishub berharap sektor parkir dapat berkembang menjadi salah satu penopang ekonomi daerah yang berkelanjutan sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Sukabumi.

