Kota Sukabumi

Ormas GOIB Pertanyakan Proyek Jalan di Sukabumi, Diduga Picu Bencana

×

Ormas GOIB Pertanyakan Proyek Jalan di Sukabumi, Diduga Picu Bencana

Sebarkan artikel ini

SUKABUMIKU.id – Puluhan anggota Gerakan Ormas Islam Bersatu (GOIB) mendatangi Kantor UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan II Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Provinsi Jawa Barat di Jalan Raya Bhayangkara, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Senin (20/01/2025). Kedatangan mereka sekitar pukul 10.30 WIB bertujuan mempertanyakan proyek jalan tahun 2020 di Desa Mekarsari, Kecamatan Nyalindung, yang diduga menjadi penyebab bencana alam pada 3 Desember 2024.

Sekretaris Umum GOIB, Muh. Afrizal Adhi, menyatakan bahwa analisis mereka mengindikasikan adanya kaitan antara bencana dengan pengerjaan pengecoran jalan. “Sejak kecil saya tinggal di sana, daerah itu tidak pernah mengalami bencana. Namun, setelah pembetonan jalan, bencana itu terjadi,” ungkap Afrizal seusai audiensi. Ia menambahkan bahwa surat pemberitahuan audiensi telah dilayangkan sejak 16 Januari 2025, namun pihak BMPR dinilai belum siap memberikan penjelasan.

Afrizal menjelaskan dampak pengecoran jalan sangat merugikan warga. Rumah warga yang berdekatan dengan jalan di Kampung Cisayar, RT 04 RW 08, Desa Mekarsari, Kecamatan Nyalindung, hancur dan tidak dapat ditempati akibat pergeseran tanah. “Tanah di bawah jalan yang bergeser dan menyeret rumah warga. Ini menunjukkan adanya indikasi kelalaian,” tegasnya.

GOIB berencana menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan ini. “Kami menilai ada indikasi kelalaian yang merugikan negara dan warga. Minggu depan, kami akan melangkah ke jalur hukum,” ujar Afrizal. Ia menekankan semua pihak terkait, termasuk Dinas BMPR Provinsi Jawa Barat, harus bertanggung jawab.

Menanggapi tudingan tersebut, Kasub Koordinator Pembangunan UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan II Dinas BMPR Provinsi Jawa Barat, Harry Kuswian, memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa bencana pergerakan tanah telah ditetapkan sebagai bencana alam oleh Bupati Sukabumi pada 4 Desember 2024. Bencana ini juga berdampak pada 39 kecamatan lain di Kabupaten Sukabumi.

“Bencana ini merupakan bencana alam yang tidak dapat diprediksi. Tidak bisa dikaitkan dengan kesalahan perencanaan pembangunan,” ucap Harry. Ia menegaskan bahwa desain pekerjaan selalu sesuai perencanaan, terutama di daerah rawan pergerakan tanah. “Tidak semua titik dibeton, karena kami memperhitungkan kondisi alam,” paparnya.

Harry menambahkan bahwa proyek pemeliharaan jalan dilakukan dari Desember 2022 hingga Desember 2024. Perbaikan terus dilakukan oleh penyedia jasa, termasuk penanganan pasca-bencana. Ia menekankan pentingnya diskusi teknis dengan lembaga yang berkompeten untuk penanganan selanjutnya. “Kami hanya merencanakan dan membangun sesuai kondisi alam,” jelasnya.

Harry menyoroti pentingnya diskusi yang kondusif dan terarah. “Pembangunan dan pemeliharaan jalan sudah sesuai perencanaan dan kondisi alam. Terkait bencana, kami berkomitmen membantu penanganan dampaknya sesuai kapasitas dan kewenangan,” pungkasnya. (mrf/*)