Berita UtamaKabupaten Sukabumi

Pantai Minajaya Berbayar Rp12 Ribu, Dispar Sukabumi Janji Evaluasi

×

Pantai Minajaya Berbayar Rp12 Ribu, Dispar Sukabumi Janji Evaluasi

Sebarkan artikel ini

SUKABUMI – Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Ali Iskandar angkat bicara menanggapi polemik retribusi masuk Pantai Minajaya yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial. Retribusi sebesar Rp12.000 per orang dinilai sebagian masyarakat tidak sebanding dengan fasilitas yang tersedia di lokasi wisata tersebut.

Ali Iskandar menegaskan, pemerintah daerah menghormati dan menghargai setiap kritik, masukan, maupun koreksi dari masyarakat. Menurutnya, kritik merupakan bagian penting agar pemerintah tetap berjalan sesuai dengan harapan publik.

“Pemerintah tidak mungkin bisa bekerja sendiri tanpa bantuan masyarakat. Namun di sisi lain, pemerintah juga harus dikritisi sekuat-kuatnya agar tetap on the track,” ujar Ali Iskandar dalam pernyataannya, Selasa (17/2/2026).

Baca Juga: Relawan SPPG Mangkalaya Gelar Papajar dan Clean Up Sambut Ramadhan 1447 Hijriah

Ia menjelaskan bahwa Pantai Minajaya merupakan destinasi wisata yang dikelola, dimiliki, dan diselenggarakan langsung oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi. Oleh karena itu, penerapan retribusi dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan daerah.

Menurutnya, dasar penarikan retribusi mengacu pada Perda Nomor 15 Tahun 2023 yang kemudian direvisi melalui Perda Nomor 2 Tahun 2025. Dalam regulasi terbaru tersebut, tarif retribusi masuk destinasi wisata pantai pada dasarnya ditetapkan sebesar Rp10.000. Namun, khusus untuk Pantai Minajaya, total retribusi menjadi Rp12.000 karena adanya komponen asuransi wisata.

“Pantai dan laut memiliki tingkat risiko yang tinggi. Oleh karenanya, setiap wisatawan kami sertakan dalam asuransi. Asuransi ini pada akhirnya kembali kepada masyarakat jika terjadi hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.

Baca Juga: Penentuan Awal Ramadan 1447 H, DHR Kabupaten Sukabumi Lakukan Rukyat Hilal di POB Cibeas Besok

Ali Iskandar juga mengakui bahwa kondisi fasilitas di Pantai Minajaya saat ini masih belum ideal. Beberapa catatan penting, seperti akses jalan yang belum sempurna dan keterbatasan amenitas, menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah.

“Ini menjadi catatan penting bagi kami. Ke depan, kami akan mendorong perbaikan fasilitas secara bertahap,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh pendapatan dari retribusi akan masuk ke kas daerah dan digunakan kembali untuk kepentingan masyarakat, baik dalam bentuk pelayanan, pembangunan, maupun fungsi pemerintahan lainnya.

Baca Juga: Upacara Sertijab, Sejumlah Pejabat Polres Sukabumi Resmi Berganti

Lebih lanjut, Dispar Sukabumi membuka ruang diskusi dengan berbagai pihak terkait besaran retribusi tersebut. Tidak menutup kemungkinan dilakukan evaluasi bahkan revisi kebijakan, termasuk wacana klasterisasi tarif berdasarkan karakteristik dan kesiapan fasilitas di masing-masing destinasi wisata.

“Tidak ada yang tidak mungkin untuk direvisi. Kami akan diskusikan agar kebijakan ini tetap adil, satu sisi masyarakat mampu berpartisipasi, di sisi lain pemerintah juga memiliki kemampuan untuk terus membangun,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Ali Iskandar menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan masyarakat serta berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan agar pengelolaan retribusi berjalan amanah dan transparan.

“Insya Allah, setiap rupiah yang masuk akan kembali kepada masyarakat. Semoga Allah memudahkan langkah kita bersama dalam menghadirkan kemanfaatan,” pungkasnya.