SUKABUMIKU.id – CS (51) seorang terdakwa pencabulan tiga orang siswi di salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kota Sukabumi di vonis bebas Pengadilan Negeri Kelas IB Kota Sukabumi.
Dengan putusan itu Orang tua korban Yudi (39) mengaku, keluarga sangat geram dengan pelaku yang saat ini mendapat vonis bebas. Lantaran dia meyakini CS merupakan pelaku yang telah berbuat bejat terhadap korban.
“Ini tidak Adil. Jujur, saya tidak tau hukum, sama sekali blank. Meski begitu saya yakin pelaku melakukan aksi tidak senonoh terhadap anak saya. Bahkan, kondisi anak saya saat ini masih trauma,” kata Yudi kepada wartawan, Sabtu (28/10/23).
Yudi menjelaskan, sejak insiden yang terjadi pada Kamis 2 Februari 2023 lalu, putri pertama dari tiga bersaudara ini tidak pernah keluar dari kamar. Bahkan, akibat trauma korban nekat menyakiti tangannya sendiri menggunakan sirlet.
“Anak saya sampai menyakiti tangannya menggunakan sirlet. Karena itu, saya sebagai keluarga korban sangat kecewa dengan keputusan hakim yang memvonis pelaku bebas pelaku. Karena kalau tidak terbukti melakukan pelecehan, tidak mungkin anak saya mengalami trauma seperti itu,” jelasnya.
Sementara itu, pada Jumat (27/10) sidang putusan yang dipimpin langsung Hakim Ketua Eka Desi Prasetia, Hakim Anggota Miduk Sinaga dan Christoffel Harianja berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas IB Kota Sukabumi. Proses sidang putusan berlangsung tegang, karena antara Hakim Ketua dan dua Hakim Anggota memiliki pendapat yang berbeda atau dissenting opinion.
Pada tahap awal, substansi kasus pencabulan dibacakan Hakim Anggota Miduk Sinaga. Dia menyebutkan jika beberapa keterangan korban anak dan saksi anak kontradiktif, sehingga dalam putusan dua hakim anggota menyatakan terdakwa tidak bersalah.
“Dengan ini, menyatakan terdakwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan tunggal. Karena itu, membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum,” kata Hakim Anggota Miduk Sinaga.
Tak hanya itu, Miduk juga memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan dari tahan setelah putusan ini dibacakan dan diputuskan.
“Selain itu, memutus agar hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya dipulihkan,” ucapnya.
Adapun, Hakim Ketua Eka Desi Prasetia pun memberikan pendapatnya. Dia menilai terdakwa CS terbukti bersalah. Bukan hanya dampak fisik, terdakwa juga memberikan dampak psikis bagi korban anak hingga melukai dirinya hingga mendapatkan luka gores dan lecet di beberapa bagian tubuh.
“Hakim Ketua berpendapat bukan hanya kekerasan fisik saja namun juga psikis yang membuat korban terintimidasi, takut, ancaman terhadap korban ZA dan SY. Korban ZA dan SY merasa takut karena terdakwa guru IPS (mengancam tidak mendapatkan nilai). Terlebih anak korban SY disebutkan korban merasa malu hingga melukai diri sendiri,” ucap Eka.
Sebab itu, Eka berpendapat dalam pembacaan putusannya jika SC berhak mendapatkan hukuman dengan pidana 8 tahun penjara. Selain itu, ia juga memberikan pendapatnya terkait pembelaan terdakwa yang berdalih tidak sengaja.
“Menimbang harus dilihat jumlah (korban) tiga orang yang kesaksiannya tidak bisa dikesampingkan begitu saja. Jika hanya satu anak korban bisa kemungkinan tidak sengaja namun jika 2 sampai 3 dapat memberikan petunjuk pada Hakim Ketua bahwa memang terdakwa melakukan perbuatan cabul pada anak korban dengan unsur kesengajaan,” bebernya.
Kedua pendapat yang berbeda antara Hakim Ketua dan dua Hakim Anggota tersebut akan tetap dimuat dalam putusan yang merupakan satu kesatuan. Setelah putusan dibacakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun mengajukan kasasi. “Kasasi,” ucap JPU Jaja Subagja sembari mengacungkan tangannya hingga sidang pun ditutup dengan ketuk palu. (ky)