SUKABUMIKU.id – Jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota, behasil membekuk pelaku pembacokan pedagang nasi goreng (Nasgor) di Kelurahan Lembursitu, Kecamatan Lembursitu, pada (25/07/23) lalu.
Keduanya merupaka AS (21) dan pelaku pembacokan MR (30) mereka diamankan di kediamannya di Kecamatan Citamiang sekitar pukul 1.00 WIB, tanpa ada perlawanan.
“Ya, saat ini kami bersama Polsek Baros mengamankan AS yang merupakan pelaku pembacokan pedagang Nasgor di Lembursitu, pelaku lainnya berinisial S yang merusak gerobak korban kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian,” kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Yanto Sudiarto, kepada wartawan.
Yanto menjelaskan, insiden pembacokan terjadi pada 25 Juli 2023 sekitar jam 20.30 WIB. Bermula, saat pelaku AS bersama S menggunakan sepeda motor. Tiba di tempat kejadian perkara (TKP) pelaku langsung menyerang korban dengan menggunakan senjata tajam.
“Pelaku datang ke lokasi awalnya menanyakan seseorang. Entah karena salah paham pelaku langsung melakukan pembacokan, akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka bacok pada bagian kaki kiri,” jelasnya.
Selain mengamankan pelaku, lanjut Yanto, polisi juga menyita beberapa barang bukti diantaranya, satu bilah sajam jenis golok.
“Adapun, satu orang lainnya masih dilakukan pengejaran. Alhamdulillah semua indentitas sudah kami kantongi,” paparnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP tentang pengeroyokan mengakibatkan luka berat
dengan ancaman hukuman 9 tahun, pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Sukabumi Kota,” pungkasnya. (ky)