Berita Utama

Pembangunan Tower di Desa Purabaya Diduga Tanpa Izin dan Jadi Polemik, Kok Bisa!

×

Pembangunan Tower di Desa Purabaya Diduga Tanpa Izin dan Jadi Polemik, Kok Bisa!

Sebarkan artikel ini

SUKABUMIKU.id – Pembangunan tower di Kampung Babakan Bogor, Desa Purabaya, Kecamatan Purabaya, menuai sorotan setelah terungkap bahwa proyek tersebut diduga belum mengantongi izin resmi. Menurut warga setempat, tidak pernah ada pertemuan atau sosialisasi terkait rencana pembangunan tower tersebut.

“Sampai pembangunan dimulai sekitar dua bulan lalu, tidak ada sosialisasi kepada warga. Kami yang tidak memahami mekanisme perizinan awalnya mengira semua dokumen sudah lengkap. Namun, jika tidak ada izin, mengapa pemerintah desa atau kecamatan seolah menutup mata selama ini?” ujar Yudi Hermawan, Humas Fraksi Rakyat Kecamatan Purabaya.

Tower yang dibangun atas nama PT Solusi Tunas Pratama Tbk ini berdiri di atas lahan seluas 121 meter persegi, ditambah akses jalan 42 meter, dengan ketinggian mencapai 70 meter. Meski pembangunannya sudah hampir rampung, warga mempertanyakan bagaimana proyek ini bisa berlangsung tanpa pengawasan ketat dari pihak terkait.

Pada Senin (13/01/2025), upaya persiapan penyegelan oleh pihak pemerintah setempat sempat dilakukan. Namun, di hari yang sama, keluar surat rekomendasi dari kecamatan yang diduga memberikan legitimasi terhadap proyek yang belum berizin tersebut.

“Ini aneh, seharusnya setelah ketahuan membangun tanpa izin, langsung diberikan sanksi tegas, termasuk penyegelan. Bukan malah mengeluarkan surat rekomendasi yang terkesan melegalkan sesuatu yang ilegal,” tegas Yudi.

Menurut Yudi, seharusnya legalitas diproses sebelum pembangunan dimulai, bukan dikeluarkan setelah bangunan berdiri. Ia meminta agar pemerintah desa dan kecamatan bertindak tegas dan transparan terhadap proyek ini, serta memberikan kejelasan kepada warga.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat luas, mengingat pentingnya kepatuhan terhadap mekanisme perizinan dalam pembangunan infrastruktur. Warga berharap ada tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menyelesaikan persoalan ini secara adil.