Nasional

Pemerintah Siapkan Revisi UU Hak Cipta, Atur Penggunaan AI dan Perkuat Perlindungan Karya Kreatif

×

Pemerintah Siapkan Revisi UU Hak Cipta, Atur Penggunaan AI dan Perkuat Perlindungan Karya Kreatif

Sebarkan artikel ini
Potret Ilustrasi Logo Google (Foto : KONTAN/Daniel Prabowo)

JAKARTA – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas revisi Undang-Undang (UU) Hak Cipta yang untuk pertama kalinya akan mengatur secara eksplisit penggunaan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Revisi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan hak kekayaan intelektual sekaligus menciptakan kepastian hukum di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.

Dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta, Indonesia berpotensi menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang memasukkan ketentuan khusus mengenai AI ke dalam regulasi hak cipta. Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara mendorong inovasi teknologi dan melindungi hak para pencipta serta pelaku industri kreatif.

Direktur yang membidangi Kekayaan Intelektual di Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, menyampaikan bahwa perkembangan AI generatif telah menghadirkan tantangan baru terhadap sistem perlindungan hak cipta yang selama ini berlaku.

Baca Juga : Resep Bandros Keju, Kreasi Kue Tradisional Sunda dengan Sentuhan Modern

“Perkembangan AI generatif telah mengganggu kerangka hak cipta. Jika tidak diatur, hal itu dapat mematikan kreativitas manusia,” ujar Hermansyah.

Atur Pemanfaatan AI dalam Karya Cipta

RUU Hak Cipta memuat sejumlah ketentuan baru terkait penggunaan AI. Salah satunya adalah larangan penggunaan AI untuk meniru gaya khas (distinctive style) seorang kreator tanpa izin. Selain itu, setiap karya yang dihasilkan dengan bantuan AI diwajibkan mengungkapkan penggunaan teknologi tersebut kepada publik sebagai bentuk transparansi.

Dalam draf tersebut juga ditegaskan bahwa karya yang dibuat dengan bantuan AI tetap dapat memperoleh perlindungan hak cipta sepanjang terdapat kontribusi manusia yang memenuhi persyaratan. Sementara itu, karya yang sepenuhnya dihasilkan oleh AI tanpa keterlibatan kreatif manusia tidak akan memperoleh perlindungan hak cipta.

Baca Juga : Resep Es Wedang Uwuh Milk Tea, Minuman Rempah Dingin yang Creamy

Pengaturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para kreator, pelaku industri kreatif, maupun pengembang teknologi dalam memanfaatkan AI secara bertanggung jawab.

Penguatan Perlindungan bagi Penerbit dan Kreator

Selain mengatur AI, revisi UU Hak Cipta juga memperkuat mekanisme perlindungan terhadap karya jurnalistik dan berbagai karya kreatif lainnya di ruang digital.

Dalam draf RUU, platform digital berpotensi diwajibkan memberikan kompensasi atas aktivitas pengumpulan, penerbitan ulang, penayangan pratinjau tautan (link preview), maupun penggunaan konten sebagai data pelatihan model AI. Mekanisme penyaluran kompensasi direncanakan dilakukan melalui lembaga manajemen kolektif yang berada di bawah pengawasan pemerintah sebelum didistribusikan kepada para pemegang hak.

Ketentuan tersebut mencakup berbagai jenis karya, antara lain karya jurnalistik, fotografi, film, perangkat lunak, hingga video gim. Penggunaan karya berhak cipta sebagai data pelatihan AI hanya dimungkinkan melalui mekanisme fair use atau berdasarkan perjanjian lisensi dengan pemegang hak.

Dorong Kepastian Hukum di Era Ekonomi Digital

Pemerintah menilai pembaruan regulasi diperlukan untuk menjawab tantangan perkembangan teknologi sekaligus menjaga iklim industri kreatif nasional. Kehadiran aturan yang adaptif diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan, baik kreator, pelaku usaha digital, maupun perusahaan teknologi.

Di sisi lain, sejumlah pelaku industri teknologi turut memberikan masukan terhadap substansi RUU. Beberapa perusahaan menilai regulasi perlu tetap memberikan ruang bagi inovasi dan pengembangan teknologi, khususnya untuk kepentingan riset dan pengembangan.

Pembahasan revisi UU Hak Cipta juga berlangsung seiring dengan komitmen pemerintah dalam mempercepat transformasi digital dan adopsi AI di berbagai sektor. Indonesia sebelumnya turut bergabung bersama sejumlah negara dalam inisiatif kerja sama internasional untuk memperkuat tata kelola AI secara global.

Melalui revisi ini, pemerintah berupaya menghadirkan regulasi yang mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan hak cipta, kepastian hukum, serta pengembangan inovasi teknologi, sehingga ekosistem ekonomi digital nasional dapat tumbuh secara berkelanjutan.(SE)