Nasional

Cara Cek Penerima PKH dan BPNT 2026 secara Online, Bisa Lewat Aplikasi atau Situs Kemensos

×

Cara Cek Penerima PKH dan BPNT 2026 secara Online, Bisa Lewat Aplikasi atau Situs Kemensos

Sebarkan artikel ini
Potret Ilustrasi Cek Bansos dari pemerintah. (Foto: Yosep Taryawan/AI)

JAKARTA– Masyarakat dapat mengecek status sebagai penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2026 secara online.

Pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos maupun situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos). Dengan layanan tersebut, masyarakat dapat mengetahui apakah namanya terdaftar sebagai penerima bantuan berdasarkan data terbaru pemerintah.

Berikut cara mengecek penerima PKH dan BPNT 2026.

Baca Juga : Resep Es Buah Ximilu, Minuman Segar Berisi Aneka Buah untuk Cuaca Panas

Cara cek penerima PKH dan BPNT 2026 lewat aplikasi Cek Bansos

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store.
  2. Buka aplikasi, lalu pilih menu “Cek Bansos”.
  3. Masukkan data wilayah serta nama lengkap sesuai KTP.
  4. Jawab pertanyaan verifikasi yang ditampilkan.
  5. Klik tombol “Cari Data”.

Apabila terdaftar sebagai penerima bantuan, sistem akan menampilkan informasi berupa:

  • Nama penerima.
  • Usia.
  • Jenis bantuan yang diterima, seperti PKH atau BPNT.
  • Status penerima.
  • Periode pencairan bantuan.

Cara cek penerima PKH dan BPNT 2026 lewat situs Kemensos

Selain melalui aplikasi, masyarakat juga dapat melakukan pengecekan melalui laman resmi Kemensos dengan langkah berikut:

  1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  3. Masukkan kode captcha yang muncul di layar.
  4. Klik tombol “Cari Data”.

Jika data ditemukan, sistem akan menampilkan informasi yang sama seperti pada aplikasi, meliputi identitas penerima, jenis bantuan, status kepesertaan, serta periode penyaluran.

Penetapan penerima berdasarkan DTSEN

Pemerintah menetapkan penerima bantuan sosial berdasarkan hasil pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Masyarakat yang sebelumnya telah menerima bantuan PKH atau BPNT berpeluang kembali menjadi penerima pada 2026. Namun, kepastian penerimaan tetap bergantung pada hasil verifikasi dan pemutakhiran data yang dilakukan pemerintah.(SE)