SUKABUMIKU.id – Pemerintah Kota Sukabumi mengadakan Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi pada Rabu, 20 November 2024, di Oproom Setda Kota Sukabumi. Acara ini dibuka langsung oleh Penjabat (Pj.) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji.
Turut hadir dalam Rakor tersebut Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Kasatgas Pencegahan Wilayah II dan PIC Jawa Barat. Turut hadir Pj. Sekda Kota Sukabumi, M. Hasan Asari, para Asisten Daerah, Staf Ahli, Kepala SKPD, camat dan lurah.
Dalam sambutannya, Kusmana Hartadji mengapresiasi kehadiran KPK yang menunjukkan komitmen nyata dalam pemberantasan korupsi di daerah.
“Kehadiran Bapak Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK merupakan suatu kehormatan dan kebahagiaan tersendiri bagi kami. Ini menjadi momentum penting dalam upaya membangun Kota Sukabumi yang lebih baik dan bebas korupsi,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Kusmana Hartadji memaparkan hasil penilaian MCP KPK untuk Kota Sukabumi tahun 2024 yang mencapai 75,31%. Penilaian ini mencakup delapan area intervensi utama: Perencanaan, Penganggaran, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Publik, Pengawasan APIP, Manajemen ASN, Pengelolaan BMD, dan Optimalisasi Pajak.
“Meski ada kemajuan di beberapa area, masih diperlukan upaya lebih lanjut untuk meningkatkan capaian ini, terutama pada area yang nilainya belum maksimal,” tambah Kusmana.
Lebih lanjut, Pj. Wali Kota Sukabumi menyebutkan rapat ini bertujuan sebagai langkah evaluasi dan perencanaan strategis untuk meningkatkan kinerja perangkat daerah dalam pencegahan korupsi.
“Kami berharap hasil MCP ini menjadi acuan bagi perangkat daerah untuk terus berbenah. Dengan arahan dan bimbingan dari KPK, kami yakin dapat mewujudkan Sukabumi yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi,” tutupnya.
Rakor Pemberantasan Korupsi mencerminkan komitmen Pemkot Sukabumi untuk menjadikan pencegahan korupsi sebagai prioritas utama, sejalan dengan visi membangun pemerintahan yang bersih dan berkinerja tinggi.