SUKABUMI– Pemerintah Kota Sukabumi mulai melirik potensi pemanfaatan lahan yang belum tergarap di kawasan terminal sebagai strategi baru untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ruang-ruang yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal dinilai memiliki peluang besar untuk dihidupkan melalui aktivitas ekonomi produktif, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mengoptimalkan aset yang dimiliki tanpa mengesampingkan fungsi utama terminal sebagai simpul transportasi publik.
Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi, Hendry Iman Hermansyah, mengatakan pemanfaatan lahan yang tidak terpakai pada prinsipnya diperbolehkan selama tidak mengganggu operasional terminal dan aktivitas masyarakat pengguna jasa transportasi.
“Kalau memang ada lahan yang tidak terpakai, tentu bisa dimanfaatkan untuk mendongkrak PAD. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi, yakni tidak boleh mengganggu fungsi utama terminal sebagai sarana pelayanan transportasi,” ujarnya.
Menurut Hendry, gagasan tersebut bukanlah konsep baru. Sejumlah daerah di Indonesia telah lebih dulu memanfaatkan sebagian kawasan terminal untuk kegiatan ekonomi, seperti sentra UMKM, bazar, hingga pasar malam yang dikelola secara teratur.
Di Kota Sukabumi sendiri, wacana itu kembali mengemuka seiring dorongan pemerintah untuk mengoptimalkan aset daerah yang selama ini belum memberikan kontribusi maksimal terhadap pendapatan daerah.
Dari sisi regulasi, pemanfaatan area terminal telah memiliki payung hukum yang jelas. Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 24 Tahun 2021, sebagian kawasan terminal diperbolehkan digunakan untuk kegiatan usaha mikro dan kecil dengan porsi sekitar 25 hingga 30 persen dari total luas area terminal.
Skema pengelolaannya dilakukan melalui mekanisme sewa resmi, dengan seluruh hasil pendapatan disetorkan langsung ke kas daerah.
“Secara aturan sudah tersedia. Tinggal bagaimana implementasinya di lapangan dilakukan secara tepat, termasuk perhitungan potensi pendapatan yang dapat dihasilkan bagi pemerintah daerah,” kata Hendry.
Meski demikian, Dishub menegaskan pemanfaatan lahan tersebut tidak akan dilakukan secara terburu-buru. Pemerintah akan melakukan kajian komprehensif terhadap lokasi yang dinilai potensial, mulai dari aspek kelayakan, dampak terhadap arus lalu lintas, hingga kenyamanan dan keamanan penumpang.
Selain itu, kepala terminal juga akan dilibatkan dalam proses pemberian rekomendasi teknis sebelum izin pemanfaatan diterbitkan.
“Semua harus melalui kajian yang matang. Tidak bisa diputuskan begitu saja tanpa rekomendasi teknis. Yang paling penting, fungsi utama terminal tetap berjalan dengan baik,” tegasnya.
Dishub menilai, apabila dikelola secara profesional, kawasan terminal tidak hanya berfungsi sebagai tempat transit kendaraan, tetapi juga dapat berkembang menjadi ruang ekonomi baru yang mampu menggerakkan sektor usaha masyarakat sekaligus memperkuat pendapatan daerah.
Di tengah tuntutan peningkatan PAD, pemanfaatan lahan idle dinilai menjadi salah satu solusi yang realistis dan berkelanjutan. Namun, pemerintah menegaskan bahwa keseimbangan antara pelayanan transportasi dan aktivitas ekonomi harus tetap menjadi prioritas utama agar keberadaan terminal tetap memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

