SUKABUMIKU.id – Penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba gencar dilakukan Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota. Hal itu terbukti saat polisi anti narkoba tersebut kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu yang diduga dilakukan MA (22 tahun).
Kasus peredaran narkoba tersebut berhasil diungkap Polisi usai melakukan penggeledahan di rumah MA, di Jalan RA. Kosasih Kelurahan Babakan Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi, Kamis (23/2/2023) malam lalu.
“Terduga pelaku berikut barang bukti berhasil kami amankan di rumahnya di Cibeureum Sukabumi pada Kamis kemarin (23/2) sekitar jam 19.30 WIB,” kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi saat ditemui wartawan di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (27/02/23).
Baca Juga: Bappeda Arahkan Dana Kelurahan 2023 Untuk Difokuskan ke Sektor Ini, Mengapa?
Lanjut dia, dari penggeledahan rumah tersebut, Polisi berhasil mengamankan 43 buah paket sabu dengan berat keseluruhan sebanyak 20,8 gram, 1 (Satu) unit timbangan digital, dan 1 (Satu) unit telepon genggam.
“Semua barang bukti itu kita amankan saat melakukan penggeladahan,” jelasnya.
Dia menambahkan akibat perbuatannya pelaku terancam pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga: Puluhan Calon Paskibraka di Kota Sukabumi di Test Urine BNNK, Ini Hasilnya !
“Saat ini terduga pelaku sudah kami amankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan,” pungkasnya. (Ky)