Berita UtamaJawa Barat

Pemutihan Pajak Jawa Barat Sampai Kapan? Ini Jawabannya

×

Pemutihan Pajak Jawa Barat Sampai Kapan? Ini Jawabannya

Sebarkan artikel ini

BANDUNG – Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (KBM) yang diluncurkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan segera berakhir pada 30 September 2025. Masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum tenggat waktu habis.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Asep Supriatna, menjelaskan bahwa program ini bertujuan memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor agar bisa melunasi kewajiban pajaknya tanpa dibebani denda.

Selain penghapusan denda, Bapenda juga memberikan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Kebijakan ini diharapkan memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan ke depannya.

“Program ini digulirkan untuk meringankan beban masyarakat di tengah situasi ekonomi yang masih penuh tantangan. Pajak yang terkumpul akan dikelola pemerintah untuk mendukung berbagai program pembangunan di Jawa Barat,” jelas Asep.

Asep menambahkan, selama program berlangsung, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun berjalan. Sementara, denda dan tunggakan dari tahun sebelumnya akan dihapus sesuai kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

“Jangan menunggu hingga hari terakhir, karena biasanya antrean di Samsat akan membludak. Kami juga membuka layanan pada hari Sabtu dan Minggu untuk mempermudah masyarakat,” tambahnya.

Setelah program ini berakhir, Bapenda bersama Jasa Raharja dan Polda Jabar akan melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk strategi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.

“Evaluasi akan membahas langkah-langkah ke depan, termasuk apakah diperlukan pendekatan yang lebih tegas agar masyarakat semakin patuh membayar pajak,” ujar Asep.

Program pemutihan ini awalnya dimulai pada 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Namun, karena tingginya minat masyarakat, Gubernur Dedi Mulyadi memutuskan untuk memperpanjang hingga akhir September.

Dedi menegaskan bahwa tujuan utama program ini bukan sekadar mengejar target pendapatan daerah, tetapi juga mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor.

“Kesempatan sudah diberikan seluas-luasnya. Kalau setelah batas waktu berakhir masih ada yang tidak membayar pajak, jangan salahkan pemerintah jika kendaraan Anda nantinya tidak bisa digunakan di jalan raya,” tegas Dedi.