Oleh: Dr. Padlilah, S.H., M.H. (Dosen Hukum Universitas Nusaputra)
Reformasi hukum acara pidana Indonesia melalui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) seperti angin segar yang dinantikan. Di antara berbagai perubahan fundamental yang diusung, salah satu yang paling strategis adalah penguatan signifikan terhadap peran dan kewenangan advokat atau penasihat hukum.
Penguatan ini bukan sekadar perluasan hak, melainkan sebuah pergeseran paradigma menuju sistem peradilan pidana yang lebih adil dan berimbang.
Dari Pelengkap Menuju Aktor Sentral
Dalam KUHAP yang berlaku saat ini, posisi advokat seringkali terasa marginal. Mereka baru hadir pada tahapan tertentu dan ruang geraknya dibatasi. Akibatnya, sering terjadi ketimpangan kekuasaan (inequality of arms) antara aparat penegak hukum dengan warga negara yang berstatus sebagai tersangka. RUU KUHAP hadir untuk mengoreksi kondisi ini dengan menempatkan advokat sebagai pilar sentral dalam pengawalan hak konstitusional warga negara.
Beberapa terobosan penting dalam RUU KUHAP antara lain:
- Pendampingan Sejak Dini: Advokat berhak mendampingi tersangka sejak tindakan penyidikan pertama kali dilakukan, bukan menunggu hingga tahap pemeriksaan. Ini mencegah potensi pelanggaran di saat-saat paling krusial.
- Akses Informasi yang Luas: Advokat diberikan akses yang lebih eksplisit dan transparan terhadap dokumen dan barang bukti, memungkinkan mereka membangun pembelaan yang lebih optimal.
- Kontrol terhadap Tindakan Paksa: Advokat kini dapat mengajukan keberatan atas tindakan paksa seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan. Keberatan ini tidak lagi menjadi diskresi aparat, tetapi harus diperiksa oleh Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP). Inilah wujud nyata dari preventive legal intervention.
- Penguatan Penangguhan Penahanan: Peran advokat dalam mengupayakan penangguhan penahanan diperkuat, tidak hanya sekadar mengajukan permohonan tetapi juga dapat mengajukan keberatan atas penolakannya.
Advokat sebagai Penjaga Due Process of Law
Prinsip due process of law menuntut agar proses peradilan berjalan secara adil, transparan, dan tidak sewenang-wenang. Prinsip ini adalah jantung dari negara hukum. Penguatan peran advokat dalam RUU KUHAP secara langsung menyokong prinsip ini.
Dengan kewenangan yang diperkuat, advokat bertransformasi dari sekadar kuasa hukum menjadi penjaga keadilan prosedural. Mereka memastikan hak untuk diam (right to silence) tersangka dihormati, mencegah praktik penyiksaan, dan menjadi penyeimbang bagi kekuasaan koersif negara. Kehadiran forum Hakim Pemeriksa Pendahuluan dengan partisipasi aktif advokat menciptakan kontrol yudisial yang lebih efektif dibandingkan mekanisme praperadilan yang lama.
Singkatnya, advokat dalam RUU KUHAP tidak lagi dipandang sebagai “hambatan” bagi penyidikan, melainkan sebagai mitra pengawal hukum (checks and balances) yang memastikan jalannya proses hukum sesuai koridor yang benar.
Tantangan di Lapangan: Dari Teks Hukum ke Praktik Nyata
Meski janji reformasinya membanggakan, kita harus tetap kritis. Keberhasilan RUU KUHAP tidak akan otomatis hanya dengan disahkannya undang-undang. Setidaknya ada beberapa tantangan implementasi yang harus diantisipasi:
- Mindset Aparat: Apakah polisi dan jaksa akan konsisten menghormati kewenangan baru advokat? Perlu perubahan budaya hukum dan pendidikan yang berkelanjutan.
Akses Keadilan bagi Miskin: Penguatan peran advokat akan sia-sia jika masyarakat miskin tidak terjangkau oleh Bantuan Hukum. Negara harus menjamin ketersediaan advokat bagi mereka yang tidak mampu. - Independensi Hakim Pemeriksa Pendahuluan: Mekanisme HPP hanya efektif jika hakimnya benar-benar independen dan berintegritas
Penutup: Sebuah Langkah Maju yang Harus Dijaga
Penguatan peran advokat dalam RUU KUHAP adalah sebuah lompatan besar menuju sistem peradilan pidana Indonesia yang lebih modern, adil, dan menghormati martabat manusia. Perubahan ini selaras dengan standar internasional dan konstitusi kita.
Namun, perjalanan masih panjang. Komitmen bersama dari pemerintah, aparat penegak hukum, organisasi advokat, dan masyarakat sipil sangat dibutuhkan untuk memastikan semangat due process of law dalam RUU KUHAP tidak hanya menjadi norma indah di atas kertas, tetapi benar-benar hidup dan bernafas dalam setiap proses peradilan di Indonesia. Pada akhirnya, menguatkan advokat sama artinya dengan menegakkan keadilan itu sendiri.

